Sekedar berbagi pengalaman mengurus Pajak Kendaraan di masa pandemi COVID-19 ini, yang sebisa mungkin meminimalisasi ke tempat-tempat ramai.
Berhubung KTP Jawa Barat, jadi saya akan bercerita untuk proses Pajak Kendaraan Online wilayah Jawa Barat. Untuk wilayah lain mungkin bisa cari infonya di Mbah Google.
Pastinya selama pandemi COVID-19 ini semakin berusaha mencari cara yang mudah dan bisa dilakukan cukup dari rumah saja. Nah pernah dapat infonya di Media Sosial, kalau bisa bayar pajak kendaraan online. Terus cari-cari infonya, tampaknya gampang. Karena kendaraan jatuh tempo tanggal 16 juli 2020, jadi nyoba di awal Juli 2020.
Buka Laman bapenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabarÂ
Di sana nanti akan ada info mekanisme pembayaran, bisa lewat aplikasi SAMSARA (hanya untuk pengguna Android), SMS Gateway dan Laman Bapenda Jabar. Nah saya pilih lewat Laman Bapenda Jabar.Â
Klik Laman Info Pajak KendaraanÂ
Berikut Tampilan dan Tahapannya:
1. Isi No dan Warna Plat Kendaraan juga Captchanya.
4. Isi NIK (No KTP) dan No Rangka (5 Digit Terakhir)
Cari-cari info lagi, ternyata bisa bayar via Tokopedia. Bersyukur banget, jadi nggak perlu kemana-mana. Adapun cara bayarnya:
1. Buka Aplikasi atau Laman Tokopedia
2. Pilih Top-Up & Tagihan
Jadi bila via Tokopedia akan dikenakan biaya layanan sebesar Rp. 5.000. Buat saya nggak masalah, daripada harus ke luar rumah ke mesin ATM, belum antri, Â bensin dan biaya parkir, habis uang juga lebih dari Rp. 5.000.
Buat yang sudah sering berbelanja di Tokopedia, pasti tau banyak pilihan metode pembayaran, yang bikin kita nggak perlu keluar rumah, alias pakai mobile banking. Bahkan bila Pajak Kendaraan Mobil, bayarnya kan lumayan tuh, kalau uangnya lagi cekak, lumayan kan bisa pakai kartu kredit terus pakai cicilan. Kalau saya pilih Mandiri Virtual, tidak dikenakan biaya apapun.
2. E-KTP Asli dan FotokopiÂ
3. STNK Asli dan Fotokopi
4. BPKB Asli dan Fotokopi
Semua dokumen dibawa  ke Sentra Layanan Samsat Provinsi Jawa Barat Daerah Hukum Polda Metro Jaya (Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Outlet dan Samsat Gendong).
Dikasih jangka waktu pengesahan selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari. Berhubung kendaraan kami jatuh temponya tanggal 16 Juli, jadi suami saya mengesahkan STNK sebelum tanggal tersebut, di tanggal 15 Juli 2020. Yang ke sana harus suami saya, karena yang datang harus sesuai dengan nama di STNK.
Sepertinya tidak antri, karena ada jangka waktu pengesahan, yang bisa membuat orang milih, mau datang kapan saja selama masih dalam jangka waktu yang ditentukan. Dan juga ada loket khusus E-Samsat, karena semua yang ada diloket ini sudah tinggal mengesahkan saja, jadi nggak pakai lama.
Demikianlah sedikit pengalaman mengurus STNK Online. Semoga bermanfaat. Dan selamat mencoba, biar lebih mudah dan nggak perlu calo. hahaha.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H