Mohon tunggu...
PRIADARSINI (DESSY)
PRIADARSINI (DESSY) Mohon Tunggu... Buruh - Karyawan Biasa

penikmat jengQ, pemerhati jamban, penggila serial Supernatural, pengagum Jensen Ackles, penyuka novel John Grisham, pecinta lagu Iwan Fals, pendukung garis keras Manchester United ....................................................................................................................... member of @KoplakYoBand

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Bayar Pajak Kendaraan Online Tanpa Ribet dan Antre

11 Agustus 2020   14:18 Diperbarui: 11 Agustus 2020   15:10 345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tangkapan Layar dari Website Bapenda Jabar

Sekedar berbagi pengalaman mengurus Pajak Kendaraan di masa pandemi COVID-19 ini, yang sebisa mungkin meminimalisasi ke tempat-tempat ramai.

Berhubung KTP Jawa Barat, jadi saya akan bercerita untuk proses Pajak Kendaraan Online wilayah Jawa Barat. Untuk wilayah lain mungkin bisa cari infonya di Mbah Google.

Pastinya selama pandemi COVID-19 ini semakin berusaha mencari cara yang mudah dan bisa dilakukan cukup dari rumah saja. Nah pernah dapat infonya di Media Sosial, kalau bisa bayar pajak kendaraan online. Terus cari-cari infonya, tampaknya gampang. Karena kendaraan jatuh tempo tanggal 16 juli 2020, jadi nyoba di awal Juli 2020.

Buka Laman bapenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar 

Di sana nanti akan ada info mekanisme pembayaran, bisa lewat aplikasi SAMSARA (hanya untuk pengguna Android), SMS Gateway dan Laman Bapenda Jabar. Nah saya pilih lewat Laman Bapenda Jabar. 

Klik Laman Info Pajak Kendaraan 

Berikut Tampilan dan Tahapannya:

1. Isi No dan Warna Plat Kendaraan juga Captchanya.

Tangkapan Layar dari Website Bapenda Jabar
Tangkapan Layar dari Website Bapenda Jabar
2. akan tampil Data Kendaraan seperti berikut

Tangkapan Layar dari Website Bapenda Jabar
Tangkapan Layar dari Website Bapenda Jabar
3. Klik Ya di paling bawah pada tulisan Lanjut Daftar Online?

4. Isi NIK (No KTP) dan No Rangka (5 Digit Terakhir)

Tangkapan Layar dari Website Bapenda Jabar
Tangkapan Layar dari Website Bapenda Jabar
5. Akan tampil Kode Bayar seperti berikut

Tangkapan Layar dari Website Bapenda Jabar
Tangkapan Layar dari Website Bapenda Jabar
Setelah dapat Kode Bayar, kita tinggal bayar di bank yang bekerja sama, di laman Bapenda Jabar terdapat informasi banknya: BJB, BCA san BNI. Nah senang dong ada bank yang saya punya rekeningnya. Tapi ternyata semua bank tersebut, bayarnya harus via mesin ATM tidak bisa via Mobile Banking ataupun Internet Banking. Wah PR banget kan kudu ke mesin ATM.

Cari-cari info lagi, ternyata bisa bayar via Tokopedia. Bersyukur banget, jadi nggak perlu kemana-mana. Adapun cara bayarnya:

1. Buka Aplikasi atau Laman Tokopedia

2. Pilih Top-Up & Tagihan

Tangkapan Layar dari Aplikasi Tokopedia
Tangkapan Layar dari Aplikasi Tokopedia
3. Pilih E-Samsat

Tangkapan Layar dari Aplikasi Tokopedia
Tangkapan Layar dari Aplikasi Tokopedia
4. Pilih Propinsi (tampaknya yang bisa bayar via Tokopedia baru 5 Propinsi)

Tangkapan Layar dari Aplikasi Tokopedia
Tangkapan Layar dari Aplikasi Tokopedia
6. Masukan Kode Bayar

Tangkapan Layar dari Aplikasi Tokopedia
Tangkapan Layar dari Aplikasi Tokopedia
7. Akan tampil jumlah yang harus dibayar. 

Jadi bila via Tokopedia akan dikenakan biaya layanan sebesar Rp. 5.000. Buat saya nggak masalah, daripada harus ke luar rumah ke mesin ATM, belum antri,  bensin dan biaya parkir, habis uang juga lebih dari Rp. 5.000.

Tangkapan Layar dari Aplikasi Tokopedia
Tangkapan Layar dari Aplikasi Tokopedia
8. Pilih Metode Pembayaran 

Buat yang sudah sering berbelanja di Tokopedia, pasti tau banyak pilihan metode pembayaran, yang bikin kita nggak perlu keluar rumah, alias pakai mobile banking. Bahkan bila Pajak Kendaraan Mobil, bayarnya kan lumayan tuh, kalau uangnya lagi cekak, lumayan kan bisa pakai kartu kredit terus pakai cicilan. Kalau saya pilih Mandiri Virtual, tidak dikenakan biaya apapun.

Tangkapan Layar dari Aplikasi Tokopedia
Tangkapan Layar dari Aplikasi Tokopedia
9. Sesudah bayar, langsung dapat Bukti Bayar.

Tangkapan Layar dari Aplikasi Tokopedia
Tangkapan Layar dari Aplikasi Tokopedia
Nah untuk pengesahan STNK, karena saya tinggal di Bekasi, maka data yang diperlukan:

Syarat Pengesahan STNK | Dok Pribadi
Syarat Pengesahan STNK | Dok Pribadi
1. Bukti Pembayaran diprint 2 lembar

2. E-KTP Asli dan Fotokopi 

3. STNK Asli dan Fotokopi

4. BPKB Asli dan Fotokopi

Semua dokumen dibawa  ke Sentra Layanan Samsat Provinsi Jawa Barat Daerah Hukum Polda Metro Jaya (Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Outlet dan Samsat Gendong).

Dikasih jangka waktu pengesahan selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari. Berhubung kendaraan kami jatuh temponya tanggal 16 Juli, jadi suami saya mengesahkan STNK sebelum tanggal tersebut, di tanggal 15 Juli 2020. Yang ke sana harus suami saya, karena yang datang harus sesuai dengan nama di STNK.

Loket Khusu E-Samsat | Dok Pribadi
Loket Khusu E-Samsat | Dok Pribadi
Sampai di Samsat ada Loket Khusus E-Samsat, dan tidak terlalu ramai, waktu itu hanya ada 5 orang, dan suami saya urutan ke 2. prosesnya lebih kurang 15 menit, sudah bawa pulang STNK. 

Sepertinya tidak antri, karena ada jangka waktu pengesahan, yang bisa membuat orang milih, mau datang kapan saja selama masih dalam jangka waktu yang ditentukan. Dan juga ada loket khusus E-Samsat, karena semua yang ada diloket ini sudah tinggal mengesahkan saja, jadi nggak pakai lama.

Demikianlah sedikit pengalaman mengurus STNK Online. Semoga bermanfaat. Dan selamat mencoba, biar lebih mudah dan nggak perlu calo. hahaha.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun