Mohon tunggu...
PRIADARSINI (DESSY)
PRIADARSINI (DESSY) Mohon Tunggu... Buruh - Karyawan Biasa

penikmat jengQ, pemerhati jamban, penggila serial Supernatural, pengagum Jensen Ackles, penyuka novel John Grisham, pecinta lagu Iwan Fals, pendukung garis keras Manchester United ....................................................................................................................... member of @KoplakYoBand

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Keruwetan Pilkada di Bekasi

29 Juni 2018   12:34 Diperbarui: 29 Juni 2018   12:34 560
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejak Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Umum Presiden tahun 2004, saya selalu mendapatkan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara (Surat C6). Tapi herannya setiap Pemilihan Umum Kepala Daerah dan juga Pemilihan Umum Walikota, saya tidak pernah mendapatkan Surat C6 ini. Jadi saya tak pernah mengikuti Pilkada.

Namun Pilkada 2018 kali ini, saya sangat ingin berpartisipasi menggunakan hak suara saya. Dan seperti yang sudah-sudah saya tidak dapat Surat C6 untuk Pilkada. Terus coba cek di laman infopemilu, NIK saya terdaftar di TPS 67 tapi NIK suami saya tidak terdaftar. Yang bikin puyeng, TPS RT saya yang kebetulan dekat rumah itu TPS 66.

Sementara sepupu saya yang baru pindah KK, terdaftarnya di alamat yang sebelumnya. berarti perubahan NIK tak langsung terjadi pembaruan di KPU.

Lucunya pas tanya Pak RT, malah Pak RT-nya pun nggak tau, malah dia sendiri juga nggak dapat Surat C6. Nah pas hari-H, saya cari TPS 67, ternyata lumayan jauh dari rumah. Berhubung nggak ada Surat C6, males juga ke sana, takutnya nanti jadi nggak boleh nyoblos, mana bukan warga situ juga.

Akhirnya ditemenin Pak RT ke TPS 66, bawa fotokopi e-KTP, dan Pak RT yang menyampaikan ke panitia dan saksi, bahwa kami memang warga RT sini, tapi nggak terima Surat C6. Dan karena surat suara cadangan masih ada, jadi boleh nyoblos di TPS 66 tersebut.

Sementara lagi ngantri, eh ada bapak-bapak datang, bawa 2 Surat C6 yang satu punya bapak itu di TPS 66 dan yang satu lagi punya istrinya di TPS 65. Lah gimana suami istri tinggal serumah, tapi TPS-nya beda. Jadilah si istri nggak boleh nyoblos di TPS 66. Istrinya harus ke TPS 65, mana lumayan jauh, terpaksalah suaminya nganterin istrinya dulu nyoblos di TPS 65.

Sungguh semrawut sekali. 

Jadi tak heran baca berita ini "Banyak Warga Bekasi Tak Coblos Pilkada Serentak, Ini Penyebabnya". Di dalam berita itu KPU memberikan tanggapan  , "Harusnya sebelum DPT ditetapkan, warga yang belum masuk DPS lapor." 

Masalahnya, tak pernah ada petugas yang datang untuk mendata dan saya dapat info laman infopemilu saja H-2 Pilkada, dan sudah Whatsapp KPU, tapi centang satu doang. Di RT saya pun tak ada informasi yang memadai. Bahkan Pak RT saja bisa nggak dapat Surat C6. Saya santai-santai saja karena biasanya Surat C6 dikasih H-2 Pemilu.

Walau dengan segala keruwetannya, untungnya masih bisa nyoblos juga. Satu suara kan penting untuk Bekasi dan Jawa Barat yang lebih baik. Meskipun selama ini kebanyakan kemajuan Bekasi karena program Pemerintah Pusat, siapa tau dengan Gurbenur yang sekarang ada perubahan yang lebih baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun