Mohon tunggu...
PRIADARSINI (DESSY)
PRIADARSINI (DESSY) Mohon Tunggu... Buruh - Karyawan Biasa

penikmat jengQ, pemerhati jamban, penggila serial Supernatural, pengagum Jensen Ackles, penyuka novel John Grisham, pecinta lagu Iwan Fals, pendukung garis keras Manchester United ....................................................................................................................... member of @KoplakYoBand

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Santunan dan Syarat yang Plus di "KJP Plus"

9 Februari 2018   15:10 Diperbarui: 10 Februari 2018   08:25 10470
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Contoh Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus)| Sumber: kompas.com/Kahfi Dirga Cahya

Dengan kondisi plus plus di atas, justru akan menjadi berkurang penerima KJP+ ini. Terutama masalah biaya kontrakan dan motor. Akan banyak yang tak memenuhi syarat. Jadi bakalan banyak yang biasanya dapat, sekarang cuma bisa gigit jari. (Gigit jari sendiri ya, jangan gigit jari tetangga. Bahaya. Hihihi).

Setelah cari-cari informasinya, ternyata memang ada rencana pengurangan jumlah penerima KJP+. Karena menurut Wagub DKI Jakarta, warga yang selama ini menerima KJP ada 700ribu, padahal menurut data beliau, yang tidak mampu hanya 400ribu orang. (Baca berita selengkapnya di sini)

Soalnya bukan apa-apa, Pak Presiden malah sedang bagi-bagi Kartu Indonesia Pintar (KIP) dalam rangkan kunjungan kerja di Sumbar. Jadi aku bilang ke Melati, "ya udah kalau nggak dikasih KJP+, minta ke Pak Presiden aja. Siapa tau langsung dikasih KIP". (Ngarep yo ben)

Tapi perlu diketahui juga untuk syarat maksimum sewa kontrakan, kepemilikan kendaraan dan cetak formulir, disampaikan secara lisan alias tidak tertulis. Jadi aku juga nggak paham itu emang instruksi dari atas atau hanya peraturan sekolahnya saja. Karena kalau aku cek di Pergub No 4 Tahun 2018, hal-hal tersebut tak tertera.

Kalau memang peraturan itu ada, aku hanya berharap agar dipertimbangkan kembali kebijakannya. Demikianlah sedikit laporan pandangan mata langsung dari jamban hari ini. :)

___

Catatan: bila link persyaratan KJP+ dan Pergub No 4 Tahun 2018 tidak bisa dibuka, silahkan buka laman kjp.jakarta.go.id.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun