Kabar gembira setor Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak melalui e-Filing diperpanjang sampai 30 April 2016. Nah, ceritanya tahun ini aku nyoba lapor SPT melalui e-Filing. Harapannya tentu biar lebih praktis dan mudah. Dengan sotoy aku langsung buka web https://djponline.pajak. go.id/, terus pilih yang "Anda belum terdaftar? daftar di sini". Eh ternyata harus punya nomer EFIN dulu.
Pengumuman Pelaporan Pajak Elektronik
Jadilah telepon Kring Pajak 1500200, masuknya susah dah. Sibuk terus. Mana cuma bisa ditelepon jam 08.00 - 17.00. Mungkin juga karena aku telepon sudah tanggal 23 Maret 2016 (saat itu belum ada pengumuman perpanjangan pelaporan elektronik), sudah mefret lapor SPT yang deadline-nya 31 Maret 2016, jadi yang telepon Kring Pajak banyak. Begitu diangkat, katanya Mas Kring, harus isi formulir EFIN, bisa diambil di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Dan bisa diambil oleh siapa saja, tidak harus yang bersangkutan.
Aku pun minta tolong temen kantor yang sering bolak balik ke KPP, untuk ambil formulir EFIN. Yang juga bisa di-download di http://www.online-pajak.com/id/efin-pajak. Setelah aku isi, dianter lagi ke KPP dan langsung dikasih nomer EFIN. Dan kembali sotoy langsung pilih "Anda belum terdaftar? daftar di sini", eh dapat notifikasi kalau sudah terdaftar. Terus ganti pilih "Belum terima link aktivasi? klik di sini", malah notifikasinya "anda belum terdaftar". Laaaah pegimane seeeh.
Menu Login di DJP Online
Kembali usaha telepon Kring Pajak, setelah 15 menit, akhirnya diterima juga sama Mas Kring. Katanya Mas Kring, sudah terima
link aktivasi lewat
email belum? Dan aku belum terima. Akhirnya Mas Kring minta alamat
email lagi untuk didaftarkan di DJP-Online. Terus dia bilang pilih
"Lupa password? reset di sini", biar tinggal masukin password. Nggak nyangkanya si Mas Kring ini, nungguin sampai sukses, sampai aku bisa
login. Mungkin karena pelayanannya seperti ini, jadinya telepon ke Kring Pajak sibuk terus.
Giliran bisa login, e-Filing nya nggak bisa-bisa diklik, lama-lama muncul notifikasi server error. Sepertinya karena mepet deadline, jadinya traffic server pun padat merayap. Nah setelah malam, nyoba lagi, baru lancar e-Filing nya. Dan sungguh dimudahkan sekali pakai e-Filing ini.
Berikut aku kasih gambaran pengisian formulir SPT melalui e-Filing.
Begitu Login tampilannya seperti ini;
Beranda DJP Online
Terus aku mulai nyoba klik e-Filing.
Pertanyaan yang tampil di e-Filing
Isi semua pertanyaan dan jangan lupa perhatikan petunjuk yang di samping kiri. Pada pilihan terakhir bila kita pilih "Dengan bentuk formulir".Pilih "Dengan bentuk formulir"
Tampilan berikutnya seperti form SPT pada umumnya, kita tinggal isi sesuai dengan yang perlu kita laporkan.
Formulir SPT
Sedang bila kita pilih yang "Dengan panduan"Pilih "Dengan panduan"
Lebih enak dengan panduan, kita akan dipandu mengisi 18 langkah, dan tetap selalu baca petunjuk yang di samping kiri.
Panduan 18 Langkah
Untuk aku hasilnya kurang bayar, nanti ada pilihan sudah bayar atau belum bayar, kalau kita pilih
"belum bayar", maka SPT yang sudah terisi akan tersimpan sementara.Â
Lalu aku kembali ke "beranda", terus klik e-Billing, tampilannya akan seperti ini;
e-Billing
Pilih yang warna hijau dan pilih
PPh Pasal 25/29 OP dan pilih jenis setoran
200-Tahunan, juga Tahun Pajak
2015. Kemudian isi jumlah setor sesuai dengan kurang bayar yang ada di SPT.Â
Formulir SSP
Nanti dapat cetakan SSP seperti berikut:SSP Kurang Bayar
Terus bayarnya ke mana? Tenang, banyak pilhan tempat bayarnya. Kembali ke beranda e-Billing, terus klik yang warna merah (bantuan), lalu klik "Bank Persepsi". Akan tampil bank-bank mana aja yang bisa buat tempat nyetor. Nah kalau aku lewat internet banking Mandiri. Caranya pilih"Bayar" >> pilih "Penerimaan Negara"
Bayar SSP melalui Internet Banking Mandiri
Sedang untuk
"Jenis Pajak" pilih
"Pajak/PNBP/Cukai", selanjutnya isi
ID Billing sesuai dengan yang tercantum di cetakan SSP. Nanti langsung otomatis keluar untuk pembayaran
pajak dengan jenis, masa dan tahun pajak, juga jumlah setoran yang sudah kita input di ID Billing.
Setelah kita bayar kita akan dapat NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) di bukti bayar dari Bank Mandiri. Kemudian NTPN-nya di-copy, kembali buka e-Filing, pilih menu yang di bagian atas "Submit SPT", nanti ada draft SPT yang tadi sudah kita isi, nah diklik terus masukan NTPN-nya.
NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara)
Setelah diisi kemudian SPT dikirim dan akan terima email
"Bukti Penerimaan Elektronik SPT" seperti berikut:
Bukti Penerimaan Elektronik
Bagaimana? Nggak ribet kan? Cepat, mudah, praktis dan nggak buang-buang waktu ngantri. Buat yang berniat lapor SPT untuk yang jenis 1770S dan 1770SS, silahkan coba lapor SPT via e-Filing, mumpung waktunya diperpanjang hingga 30 April 2016.Selamat mencoba lapor SPT dengan teknologi yang bikin banyak hal jadi lebih mudah.Â
____Â
Mari lapor SPT bareng @KoplakYoBand, tapi jangan lewat jamban yaakk, lewat e-Filing.Â
____Â
Gambar semuanya hasil screenshot di website Pajak dan Bank Mandiri
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Lihat Money Selengkapnya