Mohon tunggu...
PRIADARSINI (DESSY)
PRIADARSINI (DESSY) Mohon Tunggu... Buruh - Karyawan Biasa

penikmat jengQ, pemerhati jamban, penggila serial Supernatural, pengagum Jensen Ackles, penyuka novel John Grisham, pecinta lagu Iwan Fals, pendukung garis keras Manchester United ....................................................................................................................... member of @KoplakYoBand

Selanjutnya

Tutup

Money

[e-Billing Pajak] Salah Saya, Ditjen Pajak, atau Bank Mandiri?

8 April 2013   13:11 Diperbarui: 27 Juli 2015   13:48 3998
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejak 2010, saya punya jadwal rutin setiap bulan maret, yaitu bikin SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi. Saya setiap tahun memang lapor SPT Tahunan tidak melalui kantor, karena NPWP saya menginduk ke NPWP suami saya, jadi laporannya di gabung, dengan melampirkan bukti potong pajak dari kantor saya. Setiap tahun selalu saja ada kendala. Tahun 2010, karena pertama kali bikin SPT Tahunan, serba nggak tau, jadi konsultasi dulu di kantor pajak.

Berhubung saya pakai software yang saya download dari website pajak, dan saya mengisi sesuai petunjuk, hitungannya keluar otomatis. Hanya ada salah di presentasi norma untuk pekerjaan suami saya. Kendala yang paling ribet adalaah saat setor lebih bayar yang memang mepet, jadi bank banyak yang offline, ke kantor pos pun udah telat, tapi akhirnya diterima juga setelah banyak yang komplen.

Saat itu saya memaklumi kesulitan setor pajak ini, karena mulai banyak orang yang punya NPWP dan Ditjen Pajak tampaknya belum terlalu siap menghadapi lonjakan yang drastis. Di tahun 2011, kendalanya datang dari saya sendiri, karena nggak tau, kalau ternyata harus punya form SSP sendiri, karena di Bank tidak menyediakan form SSP. Waktu tahun pertama dulu saya dapat form SSP emang langsung dari kantor pajak, saat konsultasi pengisian SPT Tahunan.

Akhirnya nyari-nyari toko buku dulu buat beli form SSP.  Baik tahun 2010 maupun 2011, atrian saat setor SPT panjang banget, karena banyak yang tanya-tanya dan juga kantor pajaknya belum nemu metode yang bagus untuk sistem antriannya. (Kisahnya ada disini)

Lain lagi di tahun 2012, setor lebih bayar pajak lancar, sistem antrian untuk lapor SPT pun sudah membaik, jadi antrian terpisah, antara yang ngambil form SPT, dengan yang belum ngisi SPT dan dengan yang tinggal setor. Dan cukup efektif, antrian tidak panjang. Tapi kendalanya ada saat saya setor SPT, petugasnya mempermasalahkan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Padahal PTKP itu bukan saya yang isi, jadi saat saya ngisi SPT dengan software yang saya download dari website pajak itu, saat saya pilih PTKP nya jenis yang mana, otomatis keluar PTKPnya berapa.

Tapi si petugas ngotot kalau saya salah, setelah dia buka-buka buku petunjuk pajak, dia tetep nggak nemu. Akhirnya karena udah kelamaan, dia bilang, "ya udah saya terima dulu, kalau salah nanti akan dikembalikan lagi." (Kisahnya ada disini) Nah di tahun 2013, saya kembali membuka website pajak, wah senengnya saya sekarang ada e-Billing pajak, jadi bisa setor lebih bayar melalui ATM Mandiri dan Internet Banking Mandiri, seperti yang tertera berikut ini:

Saya langsung daftar dong dengan ngikutin prosedurnya, dan ternyata dengan masukin no NPWP saja data pribadinya langsung muncul, sampai akhirnya dapat SSP dengan IDBiling yang harus diprint, seperti gambar berikut (datanya sengaja ditutup. *sok rahasia* hihihi..):

1365396900159288079
1365396900159288079
Besoknya saya langsung ke ATM Mandiri, wah seneng banget, begitu pilih menu pajak PPh Orang Pribadi, terus masukin IDBillingnya, langsung muncul, no NPWP, nama wajib pajaknya dan jumlah yang harus di bayar. Tapi saat saya pilih "Ya". Ada tulisan kurang lebih begini, "Maaf ATM ini tidak bisa melakukan transaksi, silahkan telp call center Mandiri..".  Lalu saya pindah ATM, hasilnya ternyata tetap sama. Lalu saya telp Call Center Mandiri (CCM).

Saya: Mbak, kenapa ya saya nggak bisa bayar pajak PPh di ATM Mandiri? Padahal pas saya masukan IDBilling datanya sudah sesuai.

Mbak CCM: Oh kalau bayar pajak PPh harus langsung ke kantor cabang Mandiri tidak bisa melalui ATM.

Saya: Loh Mbak tapi saya dapat infonya dari website pajak dan di ATM Mandiri juga ada menunya.  Dan sudah bisa memasukan IDBiling dan sudah muncul datanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun