Mohon tunggu...
ayu swandewi
ayu swandewi Mohon Tunggu... Lainnya - Menyukai musik

Sedang menempuh pendidikan S1 Akuntansi di Universitas Mahasaraswati Denpasar

Selanjutnya

Tutup

Financial

Harga Saham Gugur! Pasar Modal Terguncang di Awal 2020, Bursa Efek Indonesia Lakukan Trading Halt

26 Maret 2020   08:13 Diperbarui: 10 April 2020   19:58 713
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

7. PT Majapahit Inti Corpora Tbk turun 74,85%

8. PT Ayana Land International Tbk (NAS) turun 74,34%

9. PT Pelayaran Tamarin Samudra Tbk (TAMU) turun 73,33%

10. PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY) drop 73,11%.

Hingga saat ini BEI tercatat sudah 5 kali melakukan Trading Halt. Trading Halt atau pembekuan perdagangan sementara waktu ini dilakukan agar IHSG tidak terjun bebas dan pasar tidak menjadi panik.

IHSG merupakan indikator yang digunakan oleh investor untuk menilai pergerakan harga saham, sebagai pertimbangan menanamkan modal mereka di emiten tertentu, dan menilai kondisi pasar saham secara umum. Apabila IHSG bergerak naik, ini menunjukkan bahwa sebagian besar harga saham-saham di pasar modal mengalami kenaikan. Sebaliknya apabila IHSG bergerak turun, ini menunjukkan bahwa sebagian besar saham-saham di pasar modal mengalami penurunan.

Penurunan indeks harga saham gabungan (IHSG) di awal tahun 2020 ini dipicu oleh imbas dari wabah virus corona (Covid-19) sejak desember 2019 lalu yang hingga saat ini sudah dinyatakan sebagai pandemi global. Banyak investor yang menjual saham-saham mereka sehingga BEI melakukan pembekuan perdagangan saham (Trading Halt) agar investor lebih mempertimbangan keputusan mereka dan berpikir rasional tidak sekedar ikut-ikutan menjual saham karena panik harga saham akan jatuh (panic selling).

Kebijakan Trading Halt ini dilakukan oleh BEI setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berwenang mengawasi aktivitas di pasar saham Indonesia. Pembekuan perdagangan saham dilakukan apabila indeks harga saham gabungan mengalami penurunan sebesar 5%.

Kebijakan ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.

Trading halt  ini dilakukan selama 30 menit dan diberlakukan pada waktu tertentu sehingga tidak mengganggu jalannya perdagangan saham di BEI. Kebijakan ini diharapkan mampu menghambat pergerakan IHSG agar tidak merosot terlalu jauh.

Para investor maupun emiten dihimbau agar tidak panik menghadapi kondisi pasar saat ini seperti krisis yang pernah terjadi pada tahun 2008 lalu dimana selama 1 tahun IHSG mengalami penurunan sekitar 50% dan perdagangan sempat diberhentikan selama 2 hari. Tapi badai pasti berlalu, di tahun 2009 IHSG mengalami lonjakan yang tinggi yakni mencapai lebih dari 80%. Ini menandakan bahwa ada kalanya pasar modal akan kembali normal. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun