Mohon tunggu...
LUSIANA MORINA P.( D1E010109)
LUSIANA MORINA P.( D1E010109) Mohon Tunggu... -

Perlakukanlah Orang Lain Sebagaimana Kamu Ingin Diperlakukan

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Makalah Perkembangan Teknologi Komunikasi

27 Desember 2012   02:23 Diperbarui: 24 Juni 2015   18:59 901
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Pasal 36

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.

Pasal 37

Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.

2.5 Regulasi dan UU ITE tahun 2008 untuk mengatur citizen journalism dan e-comerce

Era demokrasi adalah era kebebasan mengeluarkan pendapat bagi masyarakat umum, masyarakat bebas mengeluarkan dan memberikan aspirasinya baik kepada orang banyak maupun kepada pemerintah. Pemerintah tidak lagi mengekang masyarakat dengan untuk bebas berkreativitas melalui media.

Regulasi bertujuan untuk mengendalikan prilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan. Regulasi dibutuhakan agar adanya keteraturan dan tanggung jawab dalam melakukan setiap tindakan.

Citizen journalism memiliki prinsip –prinsip dasar yang harus dipatuhi oleh pelaku citizen journalism untuk menghindari subjektivitas dan menjunjung objektivitas demi kepentingan sosial masyarakat luas. Masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui dasar-dasar dalam journalis sehingga yang terjadi adalah berita yang diberikan tidak bisa dipertanggung jawabkan.Karena citizen journalism itu bebas siapa saja bisa melakukannya, tidak jarang berita yang diberikan tidak memenuhi kode etik dalam jurnalis dan tidak mengikuti kaiddah-kaidah yang berlaku seperti berita yang harus terdapat unsur 5W + 1H.

Begitu juga e-comerce, e-comerce merupakan ruang bagi masyarakat luas untuk berkreativitas dan berbisnis. Ruang ini membantu masyarakat luas untuk dapat dengan mudah melakukan bisnis secara elektronik. Melalui elektronik bisnis banyaka masyarakat yang tertolong dengan kemudahan yang diberikan, Namun sangat banyak terjadi kasus peipuan yang dilkukan dengan iming-iming yang menggiurkan sehingga korban pun dapat dengan mudah didapat

Oleh sebab itu dalam citizen journalism dan juga e-comerce dibutuhkan adanya regulasi dalam kegiatan tersebut. Pemerintah sudah memberikan kebebasan kepada masyarakatnya untuk berkreativitas dan juga memberikan kemudahan-kemudahan dalam melakukan bisnis, kita sebagai masyrakat sebagai aktor dalam citizen journalism dan juga e-comerce perlu mematuhi dan mengikuti regulasi yang telah dibuat oleh pemerintah untuk mempertanggung jawabkan apa yang telah kita lakukan sehingga tidak merugikan masyarakat lainnya. Apabila kita lihat situs-situs pribadi yang dibuat, masih banyak yang melakuakan plagiat, meng-copy paste tanpa mencantumkan sumbernya dan ini dapat merugikan orang yang telah menjadi korban dari pelaku plagiat tersebut. Khususnya didalam e-comerce penting dibuatnya regulasi karena didalame-comerce sangat rentan terjadinya penipuan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Seperti contoh : Penipuan yang dilakukan oleh orang yang tidak dikenal, kemudian mengirimkan pesan singkat kepada sembarang nomor untuk menjaring korban dengan modus bahwa ia adalah keluarganya sehingga harus mengisi pulsa dan metransfer uang. Contoh pesan singkat yang dibuat oleh pelaku kejahatan yang tidak bertanggug jawab

“ Pa, ini mama tolong isi pulsa mama sekarang ya, ini nomor nya 0823xxxxxxxxx , nomor mama yang lama hilang”.

“Tolong transfer uang nya Rp.500.000; ke BRI no rek. 23293399999, atas nama Ir.Heru saman”

Contoh kejahatan yang dilakukan melalui media seperti internet. Seperti penjualan alat elektronik yang banyak dilakukan baik melalui jejaring sosial seperti FB maupun situs pribadi seperti Blog. Mereka menjual produk baru dengan harga bombastis murah misalnya harga Smartphone Black Berrydengan tipe tertentu harga normal 2juta rupiah, tetapi di online shop miliknya , dia hanya menjual dengan harga 1,2 juta. Kita harus waspada dengan kejahatan yang saat ini mulus dilakukan oleh pelaku kejahatan dengan modus membeli domain khusus serta mempunyai jaringan.Data survey juga menyebutkan bahwa dari korban yang ditipu melalui forum mencapai 46%, Facebook 24%, SMS 14%, dan melalui web 16%. Oleh sebab itu masyarakat diharapkan untuk dapat selektif dalam menerima informasi.

Undang-undang no 11 tahun 2008 adalah undang –undang yang dibuat oleh pemerintah untuk mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik. Didalam undang tersebut terdapat peraturan-peraturan yang harus dipatuhi oleh pengguna dari transaksi elektronik. Dan aidalam undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik tersebut tentang tata cara transaksi elektronik, perbuatan yang dilarang dalam melakukan transaksi elektronik, sanksi yang didapat dan lain sebagainya. Undang-undang yang dibuat oleh pemerintah tersebut sudah memberikan sanksi yang tegas bagi para pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan juga pelaku kejahatan. Menurut penulis Undang-undang ini sudah mampu mengatur tentang peraturan informasi dan transaksi elekronikdan diharapkan dengan adanya undang- undang ini, masyarakat bisa menjadi masyarakat demokrasi yang lebih bertanggung jawab untuk setiap hal yang telah dilakukan agar tidak merugikan orang banyak. Informasi dan transksi elektronik pun mampu menjadi ruang publik bagi masyrakat indonesia untuk berkreativitas, berusaha, berbisnis, dan menjadi ruang sosialisasi masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun