Dilakukannya analisis mendalam mengenai regulasi dan UU ITE tahun 2008 yang mengatur tentang citizen journalism dan juga e-comerce, diharapkan dapat membuat penulis memahami apakah regulasi dan UU ITE tahun 2008 perlu untuk mengatur journalism dan juga e-comerce.
1.4 Kegunaan
1.4.1 Kegunaan Teoritis
Diharapkan dengan adanya analisis mendalam mengenai regulasi dan UU ITE tahun 2008 yang mengatur tentang citizen journalism dan juga e-comerce,dapat berguna untuk pengembangan ilmu mengenai penggunaan media elektronik dan penggunan informasi.
1.4.2 Kegunaan Praktis
Melalui analisis tentang regulasi dan UU ITE tahun 2008 yang mengatur tentang journalism dan juga e-comerce diharapakan dapat membuat para pengguna media elektronik dapat memahami etika dalam penggunaan media elektronik
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Citizen journalism
Citizen journalismatau Jurnalismewarga adalah kegiatan partisipasi aktif yang dilakukan oleh masyarakat dalam kegiatan pengumpulan, pelaporan, analisis serta penyampaian informasi dan berita. Citizen journalism memberikan kebebasan bagi masyarakat indonesia untuk secara leluasa dan bebas untuk menyuarakan aspirasinya kepada pemerintah dan juga masyarakat luas. Dengan adanya citizen journalism masyarakat indonesia dapat dengan mudah menerima informasi. Namun kita perlu selektif dalam menerima informasi yang dibuat oleh citizen journalism karena informasi yang diberikan tidak bisa dipertanggung jawabkan
Adapun prinsip Citizen journalism, menurut David k. Perry diantaranya: