Mohon tunggu...
Byanda Lutfi Hawa
Byanda Lutfi Hawa Mohon Tunggu... Penulis - Content Writer

Halo! Mari bertukar pikiran melalui tulisan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sistem Pemilihan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta: Aturan, Proses dan Dinamikanya

1 Oktober 2024   15:50 Diperbarui: 1 Oktober 2024   16:14 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto: Sumber Foto: unsplash.com

Pemilihan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta selalu menjadi isu penting di tengah masyarakat, khususnya ketika masa jabatan gubernur definitif berakhir sebelum terpilihnya pengganti melalui proses Pilkada. Di tengah perubahan politik yang dinamis, perhatian publik terhadap penunjukan Pj Gubernur semakin meningkat. Perbincangan mengenai hal ini kerap menjadi sorotan di media sosial, khususnya terkait penilaian terhadap kinerja Pj Gubernur Heru Budi Hartono yang saat ini menjabat.

Perbincangan terbaru yang menjadi perdebatan hangat adalah soal usulan Pj Gubernur baru untuk DKI Jakarta. Akun Instagram @jktinfo, salah satu platform yang sering mengangkat isu sosial-politik Jakarta, baru-baru ini menyoroti pernyataan Heru, terutama sorotan terhadap pernyataan Pj Gubernur Heru Budi Hartono yang menyatakan syukurnya bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta tidak mengusulkan namanya kembali ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara itu, di kolom komentar dan berbagai ruang publik virtual, warganet melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Pj Heru selama dua tahun menjabat, sehingga muncul desakan untuk mengangkat Pj Gubernur baru. Bagaimana sebenarnya sistem pemilihan Pj Gubernur ini? Mengapa tuntutan Pj baru begitu menggema di tengah masyarakat?

Penunjukan Penjabat Gubernur diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 Peraturan ini mengatur mekanisme pengangkatan, kewenangan, dan masa jabatan penjabat gubernur yang berfungsi menggantikan gubernur definitif yang masa jabatannya telah berakhir.

Menurut Pasal 4 dalam peraturan ini, Penjabat Gubernur diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden. Pengangkatan ini dilakukan jika gubernur definitif berakhir masa jabatannya, tetapi belum ada gubernur definitif yang baru terpilih dan dilantik. Kriteria Penjabat Gubernur juga ditentukan secara jelas. Pasal 9 menyebutkan bahwa Penjabat Gubernur harus merupakan pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan pemerintahan pusat atau daerah. Hal ini bertujuan agar Penjabat Gubernur memiliki kapabilitas dan pengalaman yang memadai untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan di tingkat provinsi.

Penjabat Gubernur memiliki tugas dan wewenang yang sama dengan gubernur definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penjabat bertanggung jawab dalam melaksanakan program-program pembangunan di daerah serta menjaga stabilitas politik dan pemerintahan selama masa transisi. 

Penjabat Gubernur diangkat untuk masa jabatan paling lama satu tahun dan atau dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda, sebagaimana yang dijelaskan pada Pasal 8 ayat 1. Perpanjangan ini dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan, stabilitas daerah, dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan yang berkelanjutan. 


Peraturan ini memberikan landasan hukum yang kuat untuk memastikan bahwa proses pengangkatan penjabat gubernur berjalan sesuai prosedur, menjamin stabilitas pemerintahan di tingkat provinsi selama masa transisi kepemimpinan, sekaligus memastikan bahwa Penjabat Gubernur yang ditunjuk memiliki kapabilitas yang memadai dan tetap berada dalam kerangka hukum yang berlaku.

Warganet yang aktif di media sosial kerap melontarkan pendapat bahwa Pj Gubernur baru dengan visi dan misi yang lebih kuat dibutuhkan untuk menghadapi tantangan kompleks yang dihadapi Jakarta.

Tak bisa dipungkiri, proses penunjukan Pj Gubernur Jakarta juga memiliki nuansa politis. DKI Jakarta sebagai ibukota negara memiliki pengaruh politik yang besar, sehingga siapa yang menjabat sebagai gubernur; meski hanya sebagai penjabat, hal ini tentu saja akan menjadi pusat perhatian nasional. 

Disamping itu, terlepas dari semua kontroversi komentar yang terjadi di ruang publik, masyarakat sebenarnya hanya butuh diyakinkan perihal masa depan Jakarta di tangan yang tepat. Jika kita melihat hasil polling di media sosial yang beredar, hasil survei menunjukkan beberapa warga Jakarta masih memilih Heru Budi dibanding paslon lainnya di Pilkada 2024. Dalam hal ini, dapat kita lihat bahwa; Meskipun nama Heru Budi tidak tercantum dalam daftar tiga kandidat utama yang diajukan oleh DPRD DKI Jakarta, sebenarnya Heru Budi tetap berkesempatan meneruskan jabatannya sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta. 

"Sangat mungkin (Heru terpilih lagi) jika kementerian mengusulkan," ujar Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta. Pasalnya, jabatan Heru yang berakhir pada 17 Oktober 2024 mendatang ini, bisa diperpanjang kembali oleh Presiden RI selaku pemegang kewenangan.

Setiap orang memiliki potensi untuk menjadi pemimpin. Kepemimpinan bukanlah soal gelar atau posisi semata, melainkan tentang kemampuan untuk membawa perubahan, memberi inspirasi, dan membangun kepercayaan. Seorang pemimpin yang baik adalah mereka yang bisa meyakinkan orang-orang di sekitarnya dengan visi yang jelas, solusi yang nyata, dan kepercayaan diri yang kuat.

Meski demikian, apa yang sudah jelas adalah bahwa suara masyarakat, terutama melalui media sosial, telah memainkan peran penting dalam membentuk narasi publik seputar pemilihan Pj Gubernur Jakarta. Sentimen yang berkembang di dunia maya kerap kali mencerminkan ketidakpuasan yang lebih luas di lapangan, dan ini yang seharusnya menjadi bahan refleksi bagi pemerintah dalam menentukan siapa yang paling layak untuk memimpin Jakarta ke depannya.

Pemilihan Pj Gubernur DKI Jakarta tidak hanya sekadar proses administratif, tetapi juga menyangkut harapan dan ekspektasi masyarakat akan sosok pemimpin yang mampu membawa perubahan nyata. Kritik dan tuntutan agar Pj Gubernur diganti menunjukkan adanya rasa kecewa terhadap kinerja pemerintah daerah saat ini. Pada akhirnya, siapa pun yang akan ditunjuk sebagai Pj Gubernur berikutnya harus siap menghadapi tantangan besar, termasuk memulihkan kepercayaan publik dan membawa Jakarta menuju masa depan yang lebih baik. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun