Salah satu fungsi dari Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah sebagai Pelayan Publik. Hal tersebut mengharuskan setiap ASN mampu memberikan pelayanan prima kepada para pemangku kepentingan. ASN juga dituntut untuk melayani dengan hormat, sopan, dan tanpa tekanan, sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pelayanan publik adalah "Sebagai segala bentuk kegiatan pelayanan umum yang dilaksanakan oleh Instansi Pemerintahan di Pusat dan Daerah, dan di lingkungan BUMN/BUMD dalam bentuk barang dan jasa, baik dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat atau Lembaga Administrasi Negara.
Dengan demikian, terdapat 3 unsur penting dalam kegiatan kami, yaitu unsur pertama, adalah sebagai pelayanan publik, unsur kedua, adalah penerima layanan (pelanggan) yaitu orang atau masyarakat atau organisasi yang berkepentingan, dan unsur ketiga, adalah kepuasan yang diberikan dan/atau diterima oleh penerima layanan (pelanggan). Kegiatan ini dilaksanakan pada hari kerja atau hari Senin s/d Jum'at.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H