Pihak pemerintah yaitu presiden juga sebaiknya perlu membuat sebuah lembaga resmi dari pemerintah yang secara khusus melakukan pengelolaan, pengawasan, dan pembinaan terhadap aktivitas penambang rakyat Indonesia. Sebuah lembaga yang juga dapat membantu menjamin perlindungan kegiatan penambangan rakyat dan membantu proses kegiatan ekspor hasil tambang rakyat. Hal ini dilakukan agar kepentingan dan hak-hak penambang rakyat dapat memperoleh prioritas perlindungan, serta usaha penambang rakyat dapat lebih berkembang dan maju sehingga dapat menjadi bagian dari kegiatan perekonomian rakyat yang mampu meningkatkan pendapatan pemerintah daerah (PAD) dan memperoleh tenaga kerja yang besar seperti profesi petani dan nelayan.
Daftar Pustaka
Aha, A. (2020). UU Minerba, Pelemahan Terhadap Lingkungan Hidup. Diakses pada 22 Mei 2021
Dewi, A. P. (2020). Upaya Bareskrim Berantas Tambang dan Perkebunan Ilegal. Diakses pada 25 Mei 2021
Guitarra, P. (2018). Potensi Pajak Hilang Capai Rp 10 Triliun dari Tambang Tanpa Izin. Diakses pada 25 Mei 2021
Hasanah, S. (2016). Ketentuan Hukum Pertambangan Rakyat. Diakses pada 21 Mei 2021
Liputan6.com. (2020). Ombudsman RI Sebut Banyak Tambang Ilegal yang Belum Ditertibkan. Diakses pada 24 Mei 2021
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Diakses pada 23 Mei 2021
Petriella, Y. (2020). Rekor Baru, Produksi Batu Bara 2019 Capai 610 Juta Ton. Diakses pada 23 Mei 2021
Prasetya, R. (2020). A-Z UU Minerba: Panduan Memahami UU Minerba Secara Sederhana. Diakses pada 25 Mei 2021
PUSHEP. (2019). Pertambangan Rakyat Luput dari Pembahasan Revisi UU Minerba. Diakses pada 22 Mei 2021