Kebijakan lainnya yaitu menyusun inisiatif pembangunan superhub sebagai sentra produksi perdagangan teknologi dan keuangan.Melalui omnibulaw ciptakerja pemerintah memangkas daftar 20 sektor yang ditutup untuk investasi swasta menjadi 6 sektor saja.Â
Meskipun demikian pemerintah tentunya akan tetap membatasi kepemikan asing di sektor vital terkait dengan transportasi, penyiaran dan penerbitan berita, serta minuman beralkohol.
Diharapkan bahwa kebijakan yang disahkan oleh pemerintah ini dapat secara nyata memberikan kontribusi positif bagi perekonomian di Indonesia. Karena dengan adanya regulasi yang pasti dan memadai akan menguatkan tingkat nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Sehingga kegiatan investasi di Indonesia akan semakin tumbuh dan manarik minat investor lain untuk juga menanamkan investasinya di Indonesia.Â
Tentunya kebijakan terkait COVID-19 juga harus efektif dalam praktiknya.Masyarakat juga diharapkan patuh dan taat terhadap kebijakan dan peraturan yang dikeluarkan pemerintah karena tujuannya untuk menekan penyebaran pandemic COVID-19. Masyarakat harus taat prokes (protocol kesehatan), menghindari kerumunan dan tidak melakukan hal yang sifatnya tidak penting di luar rumah.Â
Sehingga diharapkan kerjasama yang nyata antara semua pihak pemerintahan dan masyarakat untuk mewujudkan Indonesia maju dan bersama berjuang melawan pandemic COVID-19 ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H