Mohon tunggu...
Cyntia nursafitri
Cyntia nursafitri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Cyntia nur Safitri

Nama,Cyntia nur Safitri,mahasiswa IAIN Kendari,prodi perbankan syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Berprinsip Kebenaran (Benevolance) Saat Berbisnis dalam Islam

2 April 2022   20:33 Diperbarui: 2 April 2022   20:34 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Seperti yang kita ketahui bahwa di dalam bisnis Islam ada yang namanya etika di mana etika sendiri mempunyai arti suatu proses untuk mengetahui hal-hal mana yang baik dan mana yang buruk, kemudian melakukan hal-hal yang dianggap benar dan berkenaan dengan aktivitas bisnisnya, secara umum dan standar yang menyangkut perilaku moral, tanggung jawab dan bermoral.

Sedangkan bisnis sendiri mempunyai arti suatu kegiatan ekonomi manusia maupun produksi suatu barang/jasa.

Di dalam bisnis Islam ada beberapa prinsip yang perlu kita teladani atau bahkan mungkin harus kita tekuni dalam melakukan suatu bisnis atau jual beli atau maupun transaksi kepada sesama manusia, yaitu salah satunya prinsip kebenaran atau benevolance, di dalam konteks bisnis Islam kebenaran yang dimaksud adalah niat, sikap atau perilaku yang benar mengenai suatu akad atau transaksi saat berproses atau memperoleh komoditas pengembangan ataupun proses upaya meraih keuntungan dalam berbisnis Islam. Selain itu kebenaran juga mengandung unsur kejujuran dan kebajikan dalam berbisnis Islam guna mencari sebuah keuntungan dalam bisnis. 

Ada beberapa aplikasi dalam bisnis Islam menurut Al Ghazali:

1. Memberikan zis (zakat, infaq dan sedekah)

2. memberikan kelonggaran waktu pada pihak terhutang dan jika memungkinkan mengurangi beban hutangnya.

3. Menerima pengambilan barang yang telah dibeli sesuai dengan syarat dan ketentuan yang sebelumnya ditetapkan.

Adapun contoh dari prinsip etika kebenaran dalam Islam dalam kehidupan sehari-hari yaitu:

 Jika ada penjual atau pedagang yang menjual barang dagangannya nya, misalnya buah-buahan, maka buah-buah tersebut harus segar dan  tidak busuk, serta pedagang tidak boleh berbuat curang misalnya buah yang busuk atau rusak disimpan di bagian bawah buah yang yang bagus-bagus dan segar sehingga membuat para pembeli mengira bahwa buah yang telah dibeli adalah buah yang bagus atau segar padahal buah yang segar hanya berada di di atas saja.

Nama:Cyntia nur Safitri/ 2020050102011

Prodi:PBS A smt 4

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun