Mohon tunggu...
Cynthia Cristina
Cynthia Cristina Mohon Tunggu... Lainnya - ASN

Pencinta pengetahuan dan senang berbagi atas pengalaman hidup maupun pengetahuan yang didapat untuk kebaikan dan kebahagian bersama.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perbedaan Pajak Lingkungan dan Pajak Karbon di Indonesia

12 November 2024   10:00 Diperbarui: 12 November 2024   10:22 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, batas bawah pajak karbon dapat disesuaikan dan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan tanpa harus merevisi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan harus dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Ketiga, dua jenis pajak ini sama-sama memiliki hal yang dapat dihitung sebagai pengurang pajak. Pajak lingkungan mengatur bahwa biaya pencegahan lingkungan dan biaya deteksi lingkungan dapat menjadi faktor pengurang dari biaya kegagalan lingkungan untuk menjadi dasar pengenaan pajak. 

Selain itu, terdapat biaya lain yang juga bisa menjadi pengurang yaitu biaya yang dikeluarkan Perusahaan untuk menjaga lingkungan dari kerusakan lingkungan.

Sementara itu, pajak karbon dapat dikurangi dengan cara mengatasi besaran jumlah karbon yang dikeluarkan dan juga bisa dari Sertifikat Pengurang Emisi – Gas Rumah Kaca (SPE-GRK). Sertifikat ini didapatkan dari penjualan di bursa karbon oleh perusahaan yang menghasilkan emisi dibawah cap. Cap sendiri adalah batas atas emisi gas rumah kaca.

Berdasarkan hasil penelusuran penulis, pajak lingkungan sudah diterapkan di Indonesia sejak tahun 2017. Sementara itu pajak karbon baru diterapkan di Indonesia sejak tahun 2021 dengan piloting perdagangan karbon masih hanya di sektor pembangkit sebagaimana yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM dan rencananya akan diberlakukan di tahun 2025.

 Terkait penerapan dan perluasan sektor yang akan dikenakan pajak karbon akan dilakukan pemerintah dengan melihat kesiapan dan kondisi situasi ekonomi tiap sektor yang ada. 

Tentunya pemerintah akan memperhatikan sektor mana yang patut dikenakan pajak lingkungan dan pajak karbon dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap PDB. Selain itu, implementasi perdagangan karbon akan beroperasi secara penuh melalui bursa karbon. 

Dari pemahaman di atas, maka pada dasarnya pajak karbon maupun pajak lingkungan disusun dan ditetapkan pemerintah dengan tujuan agar semua masyarakat dapat merubah kebiasaannya, terutama untuk para pengusaha, sehingga dapat lebih peduli atas lingkungan dan keberlangsungan hidup semua mahluk di dunia ini. 

Penerapan pajak karbon dan bursa karbon serta pajak lingkungan ini dapat memberikan hasil yang memuaskan jika didukung oleh seluruh masyarakat Indonesia, terutama dalam menjaga lingkungan untuk keberlangsungan hidup manusia di masa depan. Semoga artikel ini mampu membantu pembaca dalam memahami tujuan, persamaan dan perbedaan atas penerapan pajak karbon dan lingkungan di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun