"Pernikahan Usia anak itu boleh-boleh saja, Untuk Menghindari Zina?"
Belum lama ini media dihebohkan dengan kasus pernikahan usia anak. Banyak orang beranggapan pernikahan usia anak adalah yang biasa-biasa saja, bukan hal yang layak di perdebatkan. Kenapa orang-orang menganggap, Pernikahan usia anak itu hal sepele?, seperti bukanlah masalah besar?, dan dari beberapa kalangan, seolah memiliki pikiran Pernikhan usia anak itu hal yang normal-normal saja?. saya membaca beberapa komentar, dan tanggapan netizen terkait pernikahan usia anak ini, ada yang mengatakan "itu boleh-boleh saja, tergantung kita siap atau tidak", lalu ada pula yang mengatakan "itu untuk menghindari zina, dari pada melakukan zina seperti orang-orang yang berpacaran, mending nikahkan saja".Â
Saya benar-benar bertanya-tanya mengapa bisa orang-orang berfikir sesimple itu?, bukan ingin membandingkat pikiran atau menyalahi ajaran agama, tapi masa seperti sekarang ini sudah selayaknya kita sudah harus peduli dengan akibat apa, yang nantinya akan di terima oleh anak. Pemerintah mengeluarkan undang-undang perlindungan anak, bukan karena satu atau lain hal, tapi karena apa? karena anak adalah bagian dari usia rentan, rentan dari apa? dari kekerasan, dari manipulasi, dan penyalahgunaan pikiran. Undang-Undang yang di keluarkan pemerintah, bukan semata-mata hanya sebagai simbolik, tapi diperuntukkan untuk mencegah anak dari dampak-dampak yang akan mereka terima, menyelamatkan anak dari ekspoitasi.
Masih banyak sekali orang tua, yang mengambil jalan menikahkan anak mereka, dengan anggapan menikahkan anak adalah jalan keluar dari problema yang mereka hadapi, seperti masalah ekonomi, atau masalah terkait utang-piutang. Pikiran seperti, anak yang dinikahkan akan mengurangi beban orang tuanya, tanpa mereka tau resiko besar apa yang akan di tanggung anak tak bersalah, akibat putusan orang tuanya.
dampak-dampak besar telah menanti anak yang melakukan pernikahan usia anak, dampak seperti apa?
- Kekerasan dalam rumah tangga
- Anak mengandung Anak
- Ketidaksiapan dalam menghadapi masalah ekonomi
- Gangguan masalah mental, hingga depresi
- Meningkatkan resiko perceraian
dan banyak lagi dampak yang akan, dirasakan anak yang melakukan pernikahan usia anak, maka dari itu saya menulis ini selain sebagai bentuk keresahan saya, jiga sebagai ajakan kepada seluruh pembaca untuk, ayo kita untuk tidak menormalisasi pernikahan usia anak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H