Mohon tunggu...
Tim 1 Cyber PR 05
Tim 1 Cyber PR 05 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Dipercaya, Obyektif, dan Partisipasi

Tim ini terbentuk atas inisiasi bersama mahasiswa President University dalam menunjang mata kuliah Cyber Public Relations. Tim ini bekerja sama dengan Polres Metro Bekasi sebagai sumber beritanya.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mengenal Kasus Kejahatan Siber

15 April 2021   22:20 Diperbarui: 19 April 2021   05:49 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kejahatan dunia maya terus meningkat sejak awal pandemi COVID-19. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik Kriminal Polri, laporan kejahatan siber sudah terdapat 6.388 kasus hingga Mei 2020. Kejahatan terbanyak berupa penyebaran konten hoaks sebanyak 2.584 kasus, disusul dengan penipuan online sebanyak  2.147 kasus, dan 536 kasus konten pornografi.

Namun, tahukah anda ternyata ada beberapa jenis kejahatan siber lain yang marak terjadi? Untuk mengetahui hal tersebut, mari simak uraian di bawah ini.

  1. Cracking (perusakan)

Cracking berasal dari kata "Crack" yang berarti rusak atau retak, tujuannya untuk merusak perangkat lunak. Orang yang melakukan cracking disebut cracker. Ketika seorang cracker berhasil masuk ke dalam suatu sistem, maka dia akan merusak sistem dan menggunakan sistem yang sudah dirusak untuk kepentingan tertentu. Contoh kejahatan cracking misalnya saat kita mengunduh sebuah aplikasi atau sistem yang berbayar, akan tetapi kita ingin menggunakan aplikasi tersebut tanpa membelinya. Selain itu, cracker biasanya melakukan perusakan terhadap aplikasi untuk dijadikan full version tanpa adanya proses registrasi, aktivasi maupun lisensi dengan memasukkan nomor seri secara resmi atau legal.


  1. Phishing (penipuan)

Phishing adalah penipuan atau pengelabuan. Praktek phising menggunakan perangkap melalui email, sms atau pesan singkat lainnya dengan tujuan untuk menjebak korban. Korban akan dijebak untuk memasukkan username dan password melalui situs web palsu, yang nantinya semua data akan masuk ke dalam data base situs web palsu. Tujuannya untuk mengincar informasi pribadi korban melalui internet untuk disalahgunakan.

    

  1. Malware

Malware adalah perangkat lunak yang dibuat dengan tujuan memasuki dan terkadang merusak system komputer, jaringan, server atau bahkan memata-matai sebuah sistem tanpa diketahui oleh pemiliknya. Tujuannya untuk merusak atau mencuri data dari perangkat yang dimasuki, malware dapat disebarkan melalui beberapa metode. 

Metode penyebarannya bisa  melalui jaringan internet, email,  atau halaman situs web. Anda perlu berhati-hati dalam menggunakan perangkat ketika sedang menginstal perangkat lunak, ada kemungkinan aplikasi yang anda unduh sudah disusupi malware di dalamnya yang secara otomatis akan menyebar ke dalam sistem anda.


  1. Bom Email (mail bomber)

Aktivitas mengirim email bertubi-tubi sehingga mengganggu penerimanya. Tujuannya hanya mengganggu pemilik email sehingga menjadi sibuk dengan kegiatan membuka dan menghapus pesan-pesan tidak penting dalam email, ini bisa menyebabkan sistem anda menjadi lemah atau berjalan lambat.

  1. Identity Theft (pencurian identitas)

Identity theft atau pencurian data diri itu adalah penggunaan data diri seseorang secara tidak sah yang bukan miliknya. Data pribadi tersebut berkenaan terhadap data e-banking, e-commerce, dan lain sejenisnya. Pelaku pencurian data pribadi sudah merupakan perbuatan melawan hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi untuk kepentingan mencari keuntungan pribadi.


  1. Cyberstalking dan cyberbullying

Cyberstalking dan cyberbullying merupakan aktivitas pengguna internet yang menguntit atau melecehkan individu maupun kelompok. Cyberstalking merupakan bagian dari cyberbullying, sehingga pada prinsipnya tidak dibedakan. Hasil yang diakibatkan oleh perbuatan cyberstalking adalah cyberbullying.

Cyberstalking lebih ditujukan pada orang dewasa dengan cara yang lebih manipulative dengan trik dan taktik sehingga terkesan tersembunyi dan aman bagi pelakunya untuk terhindar dari kecurigaan orang banyak.

Cyber Bullying lebih terkesan terang-terangan, biasanya dilakukan oleh orang yang belum dewasa atau anak-anak yang responsive dan aggressive. Pada prinsipnya pelaku akan mendorong orang lain untuk melecehkan targetnya dan mempengaruhi partisipan secara online (mempengaruhi orang banyak). Perilaku netizen saat ini merupakan bentuk dari cyber stalking dan cyber bullying yang berisi komentar negatif untuk memusuhi, melukai, dan melecehkan korban

Sebagai upaya untuk melindungi diri dari kejahatan siber, berikut beberapa cara yang dapat diterapkan:

  • Selalu update PC, laptop, dan gadget untuk mempersempit celah keamanan sesuai rekomendasi vendor perangkat yang  dimiliki.
  • Pastikan password aman dan terenkripsi.
  • Gunakan aplikasi anti virus.
  • Tidak menggunakan aplikasi atau sistem bajakan.
  • Tidak sembarangan mengklik situs web yang sumbernya tidak jelas atau berupa digit angka serta huruf acak.
  • Lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
  • Jangan mudah tergiur iming-iming hadiah dari situs yang tidak dikenal.
  • Jangan sembarangan mengunduh aplikasi yang belum terverifikasi.

Dasar hukum terkait kejahatan siber di Indonesia tertuang dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebagai pengguna teknologi informasi yang bijak, masyarakat diharapkan dapat memahami bahaya kejahatan siber dan mengetahui cara mengatasinya. Marilah lebih berhati-hati lagi agar tidak menjadi korban atau malah menjadi pelaku kejahatan siber itu sendiri. Dengan ini Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dan cerdas dalam memanfaatkan teknologi informasi.

Content Writer: M. Vitto Prasadhana Putra

Managing Editor: Iwang Prasetyo

Media Manager: Inarsihan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun