Surat Izin Mengemudi (SIM) berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi yang berisi identitas pengemudi. Dengan memiliki SIM, dianggap telah memahami rambu lalu lintas dan terampil mengemudi.
Sesuai Peraturan UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 77 ayat 1, yang menyatakan "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan."
- SIM A, diperuntukkan bagi kalian yang mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau mobil.
- SIM B1, diperuntukkan bagi kalian yang mengemudikan mobil bus, elf, dan truk.
- SIM B2, diperuntukkan bagi kalian yang mengemudikan kendaraan alat berat atau truk gandeng.
- SIM C, diperuntukkan bagi kalian yang mengemudikan kendaraan bermotor roda dua.
- SIM D, diperuntukkan bagi penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus yang ingin mengemudi kendaraan.
(Sumber info Ditlantas Polda Metro Jaya)
Nah... Sudah tahu kan sekarang mau buat yang mana?
Khusus di Polres Metro Bekasi hanya melayani penerbitan SIM A dan SIM C. Pelayanannya terdapat di dua lokasi, yaitu di Komplek Pemda Kabupaten Bekasi dan Gedung PGRI Metland Tambun. Untuk jadwal operasional di hari Senin -- Jumat (08.00 -- 13.00 WIB), sedangkan di hari Sabtu (08.00 -- 12.00 WIB).Â
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP pada Polri, biaya pembuatan SIM sebagai berikut:
Pembuatan baru:
SIM A: Rp120.000
SIM C: Rp100.000
- Perpanjangan:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Ada yang berbeda loh, pembuatan SIM di Satpas SIM Polres Metro Bekasi. Di sana menggunakan metode FIFO (First In First Out), yang mana pemohon SIM akan mendapatkan kemudahan dengan proses yang transparan. Berikut alur pembuatannya:
- Cek kesehatan (Meliputi penglihatan, pendengaran, dan perawakan).
- Pembayaran asuransi.
- Pembayaran PNBP (Loket Bank BRI).
- Pendaftaran (Mengisi formulir).
- Registrasi (Input data/entry data)
- Masuk ruang identifikasi (Sesi foto, perekaman sidik jari, dan tanda tangan). Â Untuk perpanjang SIM, bisa langsung ke loket penerbitan SIM. Sedangkan, untuk pembuatan SIM baru, melanjutkan ke tahap uji teori.
- Uji teori, merupakan tes pengetahuan rambu-rambu lalu lintas dan teknik berkendara. Pada tahap ini, jika gagal akan dijadwalkan tes ulang (Selang waktu 7 hari). Sedangkan jika lulus, lanjut melaksanakan uji praktek.
- Uji praktek meliputi tes keterampilan saat berkendara. Pada tahap ini, jika gagal akan dijadwalkan tes ulang (Selang waktu 7 hari). Jika lulus, lanjut menuju ruang tunggu pencetakan SIM.
SIM wajib dibawa pengemudi saat berkendara di jalan raya, berikut dengan STNK. Sehingga, ketika ada razia oleh petugas tidak perlu was-was.