Mohon tunggu...
Cut Dian
Cut Dian Mohon Tunggu... Dosen - Saya dosen di salah satu perguruan tinggi swasta Banda Aceh

Saya memiliki hobby seputar tulis-menulis

Selanjutnya

Tutup

Money

Asal Usul Paham Kapitalisme

12 September 2020   18:56 Diperbarui: 20 Januari 2022   13:10 5086
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kapitalisme (Sumber: shutterstock)

Justru aneh kedengarannya, jika ada satu manusia dimuka bumi ini yang tidak pernah mendengar kata ‘Kapitalisme’ (Catat: perkecualian bagi orang-orang yang lupa ingatan dan anak-anak bawah umur). 

Dan lebih aneh lagi, bila ‘semua’ yang pernah mendengar kata ‘kapitalisme’ memberi tanggapan positif terhadap kata yang satu ini. 

Mengingat setelah 3 abad berlalu, kata tersebut benar-benar merasuki kehidupan manusia di planet bumi ini, berikut menggoreskan kesan miris di berbagai lini kehidupan.

Kapitalisme berasal dari kata ‘Kapital (dalam bahasa Inggris ‘Capital’) yang berarti modal. Istilah kapitalisme diperkenalkan pertama kali oleh Karl Marx pada abad 19, yaitu sistem ekonomi dan sosial yang cenderung ke arah pengumpulan kekayaan oleh individu tanpa gangguan kerajaan dan berasaskan keuntungan. 

Konsep ekonomi kapitalisme ini berasal dari tulisan Adam Smith dalam bukunya An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations pada tahun 1776, dimana sistem ini kemudian menjadi dominan di dunia Barat semenjak berakhirnya era Feudalisme. Penerapannya dimula dari Inggris pada abad ke 19, selanjutnya merebak ke seluruh Eropah, dan dunia hingga sekarang.

Namun tahukah anda ternyata asas-asas dasar kapitalisme sudah lebih dulu diperkenalkan pada Zaman Keemasan Islam dan Revolusi Pertanian Islam antara kurun waktu abad ke-8 hingga ke-13. 

Pada waktu itu, umat Islam sudah mengenal sistem ekonomi moneter (peredaran mata uang dinar atau dirham), perdagangan bebas antar bangsa, sistem kontrak, pertukaran mata uang, perkongsian, penanaman modal (investasi), hutang kredit, keuntungan dan kerugian modal, simpan pinjam, bea cukai, pajak, dan lain-lain. 

Konsep pengelolaan perusahaan dan modal yang bebas dari campur tangan negara atau kerajaan juga sudah dilaksanakan pada masa itu. 

Para ilmuwan muslim pun turut melakukan kajian-kajian ekonomi dan melahirkan tulisan-tulisan ilmiah  yang mengangkat prinsip-prinsip dasar ekonomi.

Diawali Pemikir Islam ternama, Imam Al-ghazali (1058-1111 M), ahli sosio-ekonomi yang membidani lahirnya istilah masalih (utilitas, manfaat) dan mafasid (disutilitas, kerusakan) ini membagi utilitas individu dan sosial ke dalam 3 kelompok, yaitu daruriat (kebutuhan), hajiat (kesenangan), dan tahsinat (kemewahan). 

Melalui kitab-nya Ihya ‘Ulumu al-Dian, beliau menjelaskan secara gamblang kebebasan individu dalam melaksanakan kegiatan ekonomi melalui beberapa teori seperti teori evolusi pasar, penawaran dan permintaan, harga dan laba, evolusi uang dan keuangan publik ditinjau dari sisi anggaran. 

Namun demikian, semua teori tersebut tetap berlandaskan kesejahteraan dan keadilan sosio-ekonomi masyarakat. Al-Ghazali juga membolehkan intervensi negara bila diperlukan, untuk mengeliminasi kemiskinan dan kesulitan ekonomi yang semakin meluas.

Kedua, Ibnu Taimiyah (1263-1328 M), ahli ekonomi Islam yang pemikirannya banyak diadopsi oleh Thomas Aquinas. Kontribusi pemikirannya yang tertuang dalam kitab Majmu’ Fatwa Syaikh al-Islam, as-Siyasah asy-Syar’iyyah fil Islhlah ar-Ra’I wa ar-Ra’iyah dan al-Hisbah fi al-Islam, membahas mengenai mekanisme pasar (dalam kaitan hukum permintaan dan penawaran), mekanisme harga (untuk memperoleh harga yang adil), peranan negara dalam kebijakan ekonomi (mengurangi kemiskinan, regulasi pasar, kebijakan moneter dan perencanaan ekonomi yang efektif).

Pemikir Ekonomi Islam ketiga yang dijuluki sebagai ‘Bapak Ekonomi’ juga dipandang sebagai penggagas ekonomi ‘liberal’ adalah Ibnu Khaldun (1332-1406 M). 

Dalam kitab-nya yang berjudul Muqaddimah, Ibnu Khaldun menyatakan siapapun boleh melakukan aktivitas perdagangannya, dan melarang perdagangan dilakukan oleh raja atau negara. Karena hal tersebut mampu memunculkan praktek monopoli negara, merusak perdagangan rakyat, sekaligus memperkecil pajak negara. 

Jadi, pada prinsipnya sistem ekonomi kapital (liberal) yang dikemukan oleh ketiga pemikir Islam itu bukan prinsip ekonomi kapitalis tanpa batas, tetapi lebih pada kebebasan melakukan kegiatan ekonomi yang dibatasi oleh nilai-nilai keadilan.

Jelas tergambar bahwa ekonomi kapitalisme yang berkembang di Eropa sebenarnya berasal dari prinsip-prinsip dasar ekonomi kapitalisme Islam yang sudah berlangsung berabad-abad sebelumnya. Hanya saja penekanan ekonomi kapitalis barat, lebih kepada pengejaran keuntungan sebanyak-banyak oleh individu tanpa campur tangan negara atau kerajaraan dan meniadakan nilai-nilai keadilan sosial.

Akibat sistem kapitalisme barat yang berkembang dalam masyarakat terbagi menjadi dua kelompok. 

Pertama  adalah kelompok pemodal, yaitu orang-orang yang meng-investasikan uangnya pada aktivitas ekonomi dan perdagangan dan memperoleh keuntungan yang melimpah. 

Kedua adalah kelompok pekerja, yaitu kelompok yang menghabiskan banyak waktu untuk bekerja, namun hasil yang diperoleh tidak pernah melebihi dari kebutuhannya. Alhasil ditemukan perbedaan yang begitu dalam antara si pemodal (kapitalis) dan golongan pekerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun