Mohon tunggu...
Cut Chusnul Agmeliani
Cut Chusnul Agmeliani Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hello selamat datang, terima kasih telah berkunjung ke profile kami!

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Keistimewaan Aceh dalam Bidang Pendidikan

5 November 2023   00:24 Diperbarui: 7 November 2023   18:53 326
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Aceh diberi kewenangan untuk mendesain pendidikan di Aceh berdasarkan nilai-nilai syariat, ini yang berbeda dengan provinsi lain. Oleh karena, itu turunan pendidikan yg berbasis syariat itu adalah merumuskan kurikulum pendidikan Aceh, salah satu bentuknya adalah adanya kurikulum pendidikan yang diterapkan oleh lembaga pormal satuan pendidikan paut, TK, SD, SMP, SMA. Sedangkan di sisi lain praktik-praktik nilai-nilai islami harus di lakukan juga melalui tranpormasi nilai keteladanan, praktik ibadah di sekolah kalau di provinsi lain untuk praktik ibadah atau matri pembelajaran agama itu kecil sekali tapi kalau di Aceh antara madrasah dan sekolah itu tidak lagi perbeda sesungguhnya, walaupun tidak di desain dalam kurikulum tetapi ekstranya itu pendidikan bidang akhlak, niat praktek ibadah itu sudah di lakukan.
 
2. Apakah saat ini kita telah optimal dalam menegakkan syariat di aceh dalam bidang pendidikan? dan bagaimana pendapat bapak tentang kondisi pendidikan Aceh saat ini terutama dalam menerapkan metode syariat islam?

Syariat Islam yang di terapkan di Aceh ini dimensi ruangnya. pertama, syariat islam yang di atur oleh negara melaui sejumlah qanun yang sudah menjadi kewenangan pemerintah untuk menjalankan. kedua, dimensi ideologi kultural misalnya kita shalat, puasa, jakat, haji sebelum adanya syariat islam. Pada tahun 2001 kita juga sudah melakukan itu. kita tetap sholat sebelum di berlakukannya syariat islam semua kita lakukan tetapi dimensi yg seperti ini dimensi kewajiban dan ideolgi kultural setiap manusia, dimesi syariat seperti ini sama dengan provinsi lain masyarakat muslimin Jawa Timur, Surabaya, padang kalau dia mukmin pasti dia shalat puasa, zakat, haji, berbakti kepada orang tua dan sebagainya itu pasti.

Sekarang syariat islam yang telah di formalkan dalam negara dibuat qanun termasuk qanun penndidikan, qanun dayah, qanun jinayah, qanun tentang keuangan syariah yang seperti ini tidak ada pada provinsi lain, jadi dimensi syariah dalam bentuk  formalisasi pada aturan negara dan yang bekerja adalah pemerintah di kelembagaan disamping MPA ada Dinas Dayah yang tidak ada di provinsi lain.

Kemudian dayah sekarang bukan hanya lembaga non formal tetapi sekarang sudah di upgrade ke satuan pendidikan dan mereka juga akan di akui berdasarkan kurikulum yang ada seperti lembaga formal, jadi syariat yang di atur negara belum cukup optimal seperti yang di atur dalam qanun misalnya qanun LKS qanun jinayah, qanun pendidikan itu belum optimal.  Indikatornya adalah misalnya qanun LKS kita belum membuat tingkat keadilan kesadaran ekonomi. kita masih dalam kategori provinsi miskin artinya belum efektif masih belum optimal tetapi sudah berjalan, kemudian misalnya pendidikan tingkat kualitas mutu pendidikan masih jauh posisinya tidak paling bawah tetapi masuk kategori di bawah padahal kita ada qanun pendidikan, qanun dayah, dan ada qanun tentang MPA tapi mutu pendidikan kita masih belum cukup meningkat artinya menunjukan qanun yg di produksi pemerintah belum cukup optimal.  Misal dalam keadaan sosial juga masih banyak terjadi pelanggaran syariah seperti judi online, game online, prilaku seksual, prilaku penganiyayan. bahkan di lembaga pendidikan ada oknum pimpinan dayah melakukan pencabulan terhadap santri nya. Artinya qanun qanun yg di hasilkan dalam rangka menjalankan syariat islam secara formal belum optimal pelaksanaan. 

Alasannya banyak diantaranya:

1. Pengetahuan pemahaman tentang syariah itu belum sempurna, belum maksimal,itu penyebabnya Aparat pemerintah belum memahami tentang qanun dengan baik apa lagi masyarakat.

2. Komitmen pemerintah masih lemah dari pengetahuan masyarakat dan pengetahuan aparatur negara, akibat pengetahuan yang rendah dan terbatas itu maka komitmen juga rendah kalau komitmen rendah pasti anggaranya tidak ada. masyarakat juga apatis karena tidak bisa di tunjukan secara sungguh sungguh Ketika masyarakat tidak peduli efektivitas menurun, qanun tidak membawa dampak yg efektif karena qanun bekerja mengatur perilaku orang dalam masyarakat. Disamping itu juga banyak orang dari luar yang belum tentu sependapat dalam melaksanakan syariat islam dia bisa memberikan catatan-catatan tidak baik. Jadi faktor ketidak optimalan dapat dari dalam atau dari luar.

3. Apakah kedepannya akan ada perbaikan-perbaikan kembali dalam progres pendidikan aceh?

a. Memberikan pemahaman pengetahuan yg lebih mendalam tentang qanun dan memberikan penjelasan imformasi yang komprehensif tentang syariat islam di aceh terutama dalam berkaitan dengan formalisasi dalam regulasi negara. Yang melakukannya adalah pemerintah bisa lembaga pendidikan, bisa organisasi masyarakat, bisa juga legislatif DPRD, DPRA, DPRK kepada aparatur negara ASN, tenaga pendidikan guru, mahasiswa, masyarakat, pada tokoh adat harus di beritahukan bahwa kita melaksanakan syariat islam yang polanya memenuhi mekanisme pemerintah negara. Jangan di bayangkan sama juga dengan daerah lain sekarang kita punya kewenangan yg lebih luas negara boleh mengaturnya, di daerah lain hukum cambuk tidak dapat dilakukan,  di daerah lain pengadilan agama tidak bisa mengadili perkara pidana. tetapi di aceh ada pengadilan mahkamah syariah boleh mengadili perkara zinayah.

b. Membangun kesadaran pemegang otoritas yaitu pemerintah dan legislatif harus mendorong kesadaran bahwa mereka sekarang ini pemerintah gubernur, wali kota, DPRA,  DPRK punya tanggung jawab untuk melaksanankan syariat islam secara penuh bukan semata mata karena kewajiban pribadi tapi tanggung jawab dan amanah kontigusional yang di atur oleh undang-undang.

c. Peningkatan kapasitas masyarakat lembaga pendidikan, lembaga konstitational, lembaga keagamaan, dan organisasi masyarakat harus ditingkatkan kapasitasnya pengetahuan tentang syariah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun