Dinas Pendidikan merencanakan kebijakan dan program pembangunan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan karakteristik wilayahnya. Mereka mengidentifikasi masalah dan tantangan dalam pendidikan, menetapkan prioritas, dan mengembangkan kebijakan serta strategi untuk meningkatkan mutu pendidikan.
2. Pengawasan dan Pembinaan
Dinas Pendidikan melakukan pengawasan terhadap lembaga-lembaga pendidikan di wilayahnya untuk memastikan bahwa standar pendidikan terpenuhi dan pedoman yang ditetapkan diikuti. Mereka juga memberikan bimbingan, pembinaan, dan dukungan kepada guru dan tenaga pendidik agar dapat meningkatkan kualitas pengajaran.
3. Pengelolaan Anggaran Pendidikan
Dinas Pendidikan mengelola anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk wilayahnya. Mereka bertanggung jawab dalam penganggaran, pengalokasian, dan pemantauan penggunaan dana pendidikan, termasuk dana operasional sekolah, pembangunan sarana dan prasarana, peningkatan kualitas guru, dan program-program pendidikan lainnya.
4. Pengembangan Kurikulum
Dinas Pendidikan terlibat dalam pengembangan kurikulum pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan dan konteks wilayahnya. Mereka bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait untuk merumuskan kurikulum yang relevan, berstandar tinggi, dan mengikuti perkembangan pendidikan terkini.
5. Pelatihan dan Pengembangan Tenaga Pendidik
Dinas Pendidikan menyelenggarakan program pelatihan dan pengembangan bagi guru dan tenaga pendidik di wilayahnya. Tujuannya adalah meningkatkan kompetensi, pengetahuan, dan keterampilan mereka dalam pengajaran, manajemen kelas, dan aspek pendidikan lainnya.
6. Penyediaan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Dinas Pendidikan bertanggung jawab untuk memastikan tersedianya sarana dan prasarana pendidikan yang memadai di wilayahnya. Mereka terlibat dalam perencanaan, pembangunan, perawatan, dan pemeliharaan gedung sekolah, perpustakaan, laboratorium, fasilitas olahraga, dan fasilitas pendukung lainnya.