Mohon tunggu...
Cut Agustina Balqis
Cut Agustina Balqis Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya cut agustina balqis merupakan salah satu mahasiswa IAIN LANGSA prodi Ilmu Al-Qur'an danTafsir. hobi saya melukis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsep Keadilan Sosial Dalam Al-Quran: Studi Komparatif Kisah Nabi Syaib AS dan Pemimpin Zaman Sekarang

14 November 2024   22:46 Diperbarui: 14 November 2024   23:06 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Abstrak

Keadilan sosial merupakan salah satu nilai fundamental yang diusung dalam ajaran Islam dan termaktub dalam Al-Qur'an, khususnya melalui kisah-kisah para nabi, termasuk Nabi Syuaib AS. Kisah Nabi Syuaib AS dalam Al-Qur'an memperlihatkan bagaimana seorang pemimpin menegakkan keadilan sosial di tengah masyarakat yang mengalami ketimpangan ekonomi dan moralitas. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis konsep keadilan sosial yang diperlihatkan dalam kisah Nabi Syuaib AS dalam Al-Qur'an, serta membandingkannya dengan konsep keadilan sosial yang diterapkan oleh para pemimpin zaman modern. Melalui pendekatan tafsir tematik dan studi komparatif, paper ini mengeksplorasi kesamaan dan perbedaan prinsip-prinsip keadilan sosial yang dipraktikkan Nabi Syuaib AS dan bagaimana hal ini relevan bagi konteks kepemimpinan saat ini.

Kata Kunci: Keadilan Sosial, Al-Qur'an, Nabi Syuaib AS, Pemimpin Modern, Kepemimpinan, Tafsir Tematik, Studi Komparatif

Pendahuluan           

                                         

Dalam Islam, keadilan adalah prinsip dasar yang harus dipegang teguh. Allah memiliki sifat Maha Adil (al-'Adlu), yang sepatutnya diteladani oleh hamba-Nya. Bagi banyak orang, keadilan sosial adalah cita-cita yang tinggi. Bahkan, banyak negara menyatakan bahwa salah satu tujuan utama mereka adalah menegakkan keadilan.[1] Dalam Islam, terdapat banyak perintah untuk menegakkan keadilan karena agama ini menginginkan agar setiap individu dapat menikmati hak-haknya sebagai manusia, termasuk terpenuhinya kebutuhan dasar seperti keamanan dalam beragama, perlindungan jiwa, raga, dan kehormatan, keselamatan akal, perlindungan terhadap harta benda, serta kelangsungan keturunan. Penegakan keadilan (al-'adl) di dalam kehidupan masyarakat menjadi sarana utama untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan tersebut.[2]

 

Para ulama fiqh dan mufassir mendefinisikan keadilan sebagai pelaksanaan hukum Tuhan, di mana manusia menegakkan hukum sesuai syariat agama sebagaimana yang diwahyukan oleh Allah kepada nabi-nabi dan rasul-Nya. Oleh karena itu, menegakkan keadilan berarti menjalankan perintah Allah SWT dalam menegakkan keadilan.[3] Dalam Islam, keadilan mencakup berbagai aspek kehidupan, terutama dalam bidang dan sistem hukumnya. Sebagai prinsip yang berada setelah tauhid, konsep keadilan ini mencakup hubungan yang luas, seperti hubungan antara individu dengan dirinya sendiri, antara individu dengan sesama manusia dan masyarakat, hubungan antara individu dengan hakim dan pihak yang bersengketa, serta hubungan dengan berbagai pihak lainnya yang terkait.[4]

 

Dan Pendekatan Keadilan Sosial dalam Kepemimpinan Modern di zaman modern ini, pemimpin sering kali dihadapkan pada tantangan untuk mencapai keadilan sosial dalam masyarakat yang sangat beragam. Konsep keadilan sosial modern sering kali mencakup berbagai aspek, seperti keadilan ekonomi, politik, dan sosial. Pemimpin seperti Nelson Mandela, Martin Luther King Jr., dan Angela Merkel, misalnya, telah menerapkan prinsip-prinsip keadilan sosial dengan menekankan pada kesetaraan hak, penghapusan diskriminasi, dan pemberdayaan kelompok-kelompok yang terpinggirkan dalam masyarakat.[5]

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun