Secara umum, agaknya empati terhadap para korban pemerkosaan masih menjadi barang "mewah" bagi sebagian kalangan di negeri tercinta ini. Ternyata masih banyak pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan terutama oleh Negara agar bisa melindungi korban (termasuk keluarganya). Terlebih jika korban memiliki sumber daya yang terbatas, tidak memiliki akses, dan bahkan terkadang korban juga tidak menyadarinya jika mengalami kekerasan.
Hadirnya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebenarnya menjadi angin segar sebagai bentuk kehadiran negara atas munculnya pelbagai problem kekerasan.Â
Sayangnya, RUU ini tidak segera disahkan oleh anggota legislatif. Belum disahkannya RUU ini karena anggota legislatif tidak menjadikannya sebagai prioritas atau bahkan karena "miskin" empati terhadap para korban.
Tampaknya sebagai anak bangsa yang memiliki kepedulian terhadap permasalahan kekerasan di  Indonesia kita perlu terus-menerus memproduksi narasi empatik, khususnya terhadap para korban kekerasan seksual dan umumnya kepada semua khalayak agar bisa memahami bahwa tidak ada perempuan yang "ingin" menjadi korban pemerkosaan. Empati, semestinya dimiliki oleh setiap individu agar para korban pemerkosaan mendapat "dukungan" dari semua lapisan masyarakat serta perlindungan dari negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H