Mohon tunggu...
Wahyu Tanoto
Wahyu Tanoto Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, fasilitator, reviewer, editor

Terlibat Menulis buku panduan pencegahan Intoleransi, Radikalisme, ekstremisme dan Terorisme, Buku Bacaan HKSR Bagi Kader, Menyuarakan Kesunyian.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Aspek Penyebab KDRT

15 April 2021   10:28 Diperbarui: 16 April 2021   05:06 522
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: https://pixabay.com/

Sedangkan dalam konteks kultural, dapat dimulai dari diri kita sendiri dan keluarga untuk berani memulai perilaku baru yang menerapkan nilai-nilai keadilan dan kesetaraan dalam memperlakukan keluarga. Kita perlu membangun narasi bahwa kedudukan manusia sifatnya setara, hanya jenis kelamin yang membedakannya. Saya percaya jika setiap individu memiliki kemauan yang kuat maka " momok " kekerasan yang selama ini lebih sering menimpa istri dapat dihindari.

Kita juga dapat memproduksi konten kampanye anti kekerasan yang akan disebarluaskan melalui sosial media dan aplikasi perpesanan. Di tingkat ini setiap orang sangat mungkin dapat terlibat menyebarluaskan konten kampanye anti KDRT atau anti kekerasan terhadap perempuan. Secara sederhana kita bisa membagikan kutipan-kutipan yang berisi penghargaan dan penghormatan terhadap perempuan.

Keberadaan forum dan organisasi di tingkat lokal desa juga bisa dimanfaatkan sebagai media pembelajaran dan pemberdayaan sebagai upaya mengurai, mengurangi dan bahkan menjadi garis terdepan melakukan pencegahan KDRT. 

Karena, segala bentuk kekerasan yang sifatnya domestik saat ini sudah bukan menjadi rahasia umum sejak lahirnya UU No. 23 tentang pencegahan kekerasan dalam rumah tangga. Dalam penjelasannya undang-undang tersebut hadir sebagai upaya untuk mencegah, melindungi dan menindak pelaku kekerasan. Selain itu segala bentuk kekerasan merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan sebagai kejahatan martabat kemanusiaan serta sebagai bentuk diskriminasi. 

Hadirnya paham, konsep kesetaraan dan keadilan yang sejak lama telah diperjuangkan oleh berbagai kalangan, termasuk perempuan dan laki-laki sebenarnya memiliki cita-cita mulia, yakni agar setiap orang bebas dari segala bentuk kekerasan dan penindasan. Prinsip keadilan gender seperti akses, partisipasi, kontrol dan manfaat merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan. Hal ini merupakan hak setiap individu tanpa perlu dilihat jenis kelaminnya. Semoga. 

Saya ingin menggaris bawahi satu hal bahwa daur kekerasan kekerasan dalam rumah tangga yang kerap berulang dan dialami oleh istri, perlu dilawan agar para pelaku memahami bahwa tindakan KDRT merupakan bentuk lain dari hegemoni dan dominasi laki-laki atas istri. Saya juga memahami bahwa kekerasan dalam rumah tangga boleh jadi akan terus ada, namun sebagai individu kita juga bertanggung jawab untuk mencegahnya. Karena setiap orang memiliki peluang yang sama menjadi korban atau pelaku kekerasan. Hanya saja, peran kita sebagai manusia tidaklah cukup jika hanya menolak segala bentuk kekerasan, namun perlu terlibat aktif untuk mengeliminasinya. Semoga, wallahu a'lam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun