Mohon tunggu...
Wahyu Tanoto
Wahyu Tanoto Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, fasilitator, reviewer, editor

Terlibat Menulis buku panduan pencegahan Intoleransi, Radikalisme, ekstremisme dan Terorisme, Buku Bacaan HKSR Bagi Kader, Menyuarakan Kesunyian.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Aspek Penyebab KDRT

15 April 2021   10:28 Diperbarui: 16 April 2021   05:06 522
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Munculnya paham turun temurun yang menyederhanakan peran dan posisi istri hanya di wilayah rumah tangga serta suami berada di ranah publik, berimbas pada menguatnya pandangan yang menyebut suami sebagai pencari nafkah " utama ". Meskipun bekerja, istri tetap saja hanya disebut sebagai pencari nafkah tambahan dan biasanya upahnya tidak lebih tinggi dari suami.

Di satu sisi istri juga memilki peluang kerja yang sama seperti suami. Namun umumnya dibatasi pada peran yang dianggap sebagai identik istri. Misalnya sebagai penjahit, pemintal benang, perangkai bunga, pekerja rumah tangga, pembersih perabot dan pedagang sayuran serta sekretaris.

Di pihak lain, jika suami belum atau tidak bekerja sebagaimana seharusnya atau memiliki penghasilan yang " tinggi " maka umumnya dianggap lemah, malas dan rentan dirundung oleh sebagian kecil kalangan laki-laki. Di dalam hal ini penulis juga menyadari tidak sedikit suami yang mendapatkan perlakuan tidak adil dalam aspek ekonomi karena dipaksa mengikuti standar turun temurun bahwa suami harus bekerja menghasilkan uang. Informasi dan peluang pekerjaan semestinya menjadi hak setiap orang bukan hanya disematkan kepada laki-laki. 

Istri rentan dalam aspek ekonomi karena dipaksa mengikuti kaidah " usang " yang menyebut bahwa istri sebagai pengikut laki-laki. Tujuannya agar tergantung atau bahkan dibuat tergantung kepada laki-laki. Istri, lebih sering butuh keberanian luar biasa agar berani " melawan " ketidakadilan karena secara ekonomi belum kuat. Makanya, tidak terlalu berlebihan jika dikatakan bahwa istri kerap kali tidak berdaya jika mengalami kekerasan.

Aspek Individu

Istri dan suami serta unsur rumah tangga lainnya memiliki risiko yang sama sebagai korban atau sebagai pelaku kekerasan. Namun faktanya, istri lebih banyak menjadi korban akibat dari ketimpangan peran yang dijalaninya. Misalnya begini, jika ada perempuan atau laki-laki memilih menikah, lalu merawat, mengasuh dan mendidik anaknya. Hal ini merupakan peristiwa alamiah yang tidak perlu tentang sebagai akibat dari suatu pilihan dan konsekuensi logis. Masalah muncul karena proses alamiah tersebut disematkan sebagai kodrat istri dan diproduksi berulang yang akhirnya menjadi pengetahuan umum.

Istri, cenderung diremehkan perannya hanya pada area dapur, sumur dan kasur. Kondisi ini terkesan memaksa istri untuk " diam " di dalam rumah sebagai penjaga rumah tangga. Di sisi lain, ternyata tidak sedikit suami yang malah menikmati dan membenarkan anggapan tersebut. Ketika istri mencoba menolaknya, akan ada perlawanan dari suami. 

Mengurangi kekerasan

Kita tidak bisa membiarkan begitu saja terhadap segala bentuk kekerasan. Butuh pelibatan seluruh komponen masyarakat yang dimulai dari individu, organisasi dan masyarakat umum. Saya membayangkan jika seluruh unsur dan para pemangku kepentingan berperan aktif sebagai upaya memerangi segala bentuk kekerasan melalui 2 jalan; struktural dan kultural.

Secara struktural, dapat dimulai dari pemerintahan desa sesuai dengan kewenangannya untuk dapat melakukan peningkatan pengetahuan terhadap warganya tanpa kecuali tentang isu keadilan dan kesetaraan serta masuk dalam anggaran desa agar mendapatkan prioritas pembiayaan. Karena, dalam pengalaman saya ternyata belum banyak pemerintahan desa yang memprioritaskan pembangunan non fisik seperti isu anti kekerasan dalam proses - proses perencanaan pembangunan desa.

Upaya peningkatan pengetahuan kepada warga hendaknya dikelola secara baik. Dijalankan secara terbuka, partisipatif, berkala, terukur dan berkelanjutan. Selanjutnya, pengambil kebijakan bersama warga bisa membentuk kelompok pencegah dan penanganan kekerasan yang melibatkan 3 komponen; perempuan, laki-laki dan kelompok muda sebagaimana saat ini yang terus dilakukan. Dengan begitu, warga akan merasa terpanggil turut serta dalam menangani kekerasan. Mereka akan melakukan penilaian kebutuhan jika ada korban kekerasan, bukan langsung memberikan " bantuan " secara materiil sebagaimana yang kerap dilakukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun