Asas 'Substance over form' harusnya dipakai di kasus pembelian lahan RS Sumber Waras, dari data sertifikat dan SPPT PBB lahan tersebut terletak di jalan Kyai Tapa, maka NJOP ikut jalan Kyai Tapa yang lebih tinggi nilainya dibanding jalan Tomang Utara.
Secara fisik lahan tersebut terletak di mana? Pertanyaan Sesederhana ini bisa koq meluruskan sesat pikir yang ada.
Abaikan dulu soal sertifikat dan SPPT PBB, kita pastikan dan sepakati fisiknya di mana, maka berdasarkan asas hukum di atas, jika memang lahan RS Sumber Waras yang di beli pemda DKI Jakarta letaknya di jalan X, maka NJOP lahan RS Sumber Waras harus berdasarkan NJOP jalan X, bukan berdasarkan data yang lainnya.
Gampang kan? Ya sudah setelah baca ini, mudah-mudahan kompasianer yang ngaco-ngaco kemarin sudah jadi pinter sekarang dan jangan ngaco lagi yah.
Prinsipnya sederhana saja, Ahok dan BPK tidak ada yang ngaco, mereka berpendapat sesuai kepentingannya masing-masing dan ada dasarnya berargumen, kalo Daniel dan Gatot kan tidak punya urusan langsung, dan cuma baca-baca media online sebagai sumber informasinya dan dasar berargumen, itupun di ulang-ulang dan di bolak balik, jadi wajar baik Daniel, maupun Gatot jadi ngaco pendapatnya, dan mungkin saya juga ikutan ngaco. Kalo bercinta dengan pasangan, walo diulang-ulang dan dibolak-balik, itu gak akan ngaco, malah prianya terlihat macho. kwkwkwk
[caption caption="Tersenyumlah.com"]
Selamat ngaco,
Salam sayang,
Cuker
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H