Mohon tunggu...
Irfan Nizam Ade Putra
Irfan Nizam Ade Putra Mohon Tunggu... -

JOKO DWI CAHYANA is a Communication Studies student UPN "Veteran" Yogyakarta dan Jurnalis Harian Pagi BANGKA POS

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mulai Hari ini, KPU Bangka Barat Rekrut Anggota PPK dan PPS

19 April 2015   15:22 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:55 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14294315881825683904

[caption id="attachment_379142" align="aligncenter" width="400" caption="Logo Komisi Pemilihan Umum "][/caption]

Untuk menyukseskan Pemilihan Bupati Bangka Barat yang digelar pada Desember mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan memulai merekrut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Mereka nantinya bertugas menyelenggarakan pemilukada mulai dari tingkat desa hingga kecamatan.

Komisioner KPU Kabupaten Bangka Barat, Harpandi menjelaskan sesuai dengan draft Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang sudah kami terima, awalnya perekrutan anggota PPK dan PPS akan dimulai 19 April (hari ini). Namun karena bertepatan dengan hari libur, maka pendaftaran dimulai besok, Senin (20/04/2015).

“PPK dan PPS itu akan dilakukan secara terbuka dan bisa diikuti oleh siapapun yang ingin berpartisipasi. Bagi warga yang berminat menjadi anggota PPK atau PPS bisa mendaftar di kantor KPU Kabupaten Sukabumi. Untuk PPK di kantor kecamatan masing-masing dan PPS di kantor desa,” ujar Harpandi saat dihubungi, Sabtu (18/4/2015).

Para pendaftar kata Harpandi, bakal diseleksi lewat tes tulis dan wawancara. Seleksi ini, bersifat netral, dan obyektif. tiap kecamatan akan ditempatkan lima PPK sedangkan untuk PPS ditempatkan tiga orang per desa. Sehingga, bakal terjadi persaingan ketat dalam seleksi nanti

Adapun syarat untuk menjadi anggota PPK dan PPS yakni, harus berusia minimal 25 tahun, pendidikan minimal SMA sederajat dan tidak terlibat dalam partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun. Selain itu, calon anggota PPK dan PPS juga wajib berdomisili di wilayah kerja yang dibuktikan dengan kartu keluarga. “Persyaratan lainnya harus independen atau tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon. Dan yang pasti harus berkewarganegaraan Indonesia,” tegasnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun