Selain itu, mungkin harus ada penegasan yang lebih spesifik uang yang layak edar itu seperti apa dari regulator yang berwenang. Apakah uang yang terkelupas kurang dari satu senti meter sudah tergolong cacat dan tak layak edar, uang kertas yang terasa  sedikit lengket di tangan sudah tergolong lusuh dan tidak bisa lagi digunakan untuk transaksi. Kriteria lusuh dan cacat yang lebih spesifik itu seperti apa.
Bila membaca dari Gerai Info BI No 47, uang tidak layak edar adalah uang yang berada dalam kondisi lusuh, cacat, rusak, dan uang yang dicabut dari peredaran. Namun, tidak dijelaskan secara lebih terperinci.
Selain itu, bila memang uang yang sedikit rompal saja sudah dikategorikan cacat. Sebaiknya mungkin diperbanyak tempat-tempat penukaran untuk uang rusak dan lusuh. Sehingga lebih mudah diakses masyarakat. Hal yang lebih penting, dibuat daftar temnpat untuk penukaran uang rusak dan lusuh. Sehingga, saat uang kita ditolak untuk pembayaran karena dinilai lusuh dan cacat, bisa langsung menukarkan ke tempat tersebut.
Untuk lebih memudahkan, mungkin bisa juga dijelaskan lebih terperinci dibagian mana uang tersebut ditukarkan, prosedurnya seperti apa, apa yang harus disiapkan. Terkadang karena tidak mau repot, orang malas menukarkan uang rusak atau lusuh.Â
Mohon maaf tidak disertakan foto uang Rp100.000 yang ditolak, sudah keburu dibelanjakan dan saat itu tidak membawa ponsel.
Salam Kompasiana! (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H