Mohon tunggu...
Cucum Suminar
Cucum Suminar Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Kompasianer

Belajar dari menulis dan membaca. Twitter: @cu2m_suminar

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Saat Pembayaran Ditolak karena Uang (Dinilai) Rusak

26 November 2020   11:15 Diperbarui: 26 November 2020   11:20 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain itu, mungkin harus ada penegasan yang lebih spesifik uang yang layak edar itu seperti apa dari regulator yang berwenang. Apakah uang yang terkelupas kurang dari satu senti meter sudah tergolong cacat dan tak layak edar, uang kertas yang terasa  sedikit lengket di tangan sudah tergolong lusuh dan tidak bisa lagi digunakan untuk transaksi. Kriteria lusuh dan cacat yang lebih spesifik itu seperti apa.

Bila membaca dari Gerai Info BI No 47, uang tidak layak edar adalah uang yang berada dalam kondisi lusuh, cacat, rusak, dan uang yang dicabut dari peredaran. Namun, tidak dijelaskan secara lebih terperinci.

Selain itu, bila memang uang yang sedikit rompal saja sudah dikategorikan cacat. Sebaiknya mungkin diperbanyak tempat-tempat penukaran untuk uang rusak dan lusuh. Sehingga lebih mudah diakses masyarakat. Hal yang lebih penting, dibuat daftar temnpat untuk penukaran uang rusak dan lusuh. Sehingga, saat uang kita ditolak untuk pembayaran karena dinilai lusuh dan cacat, bisa langsung menukarkan ke tempat tersebut.

Untuk lebih memudahkan, mungkin bisa juga dijelaskan lebih terperinci dibagian mana uang tersebut ditukarkan, prosedurnya seperti apa, apa yang harus disiapkan. Terkadang karena tidak mau repot, orang malas menukarkan uang rusak atau lusuh. 

Mohon maaf tidak disertakan foto uang Rp100.000 yang ditolak, sudah keburu dibelanjakan dan saat itu tidak membawa ponsel.

Salam Kompasiana! (*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun