Bukan Kali Pertama Mengalami
Insiden seperti itu, bukan kali pertama saya alami. Beberapa bulan yang lalu, uang yang saya bayarkan juga pernah ditolak salah satu kasir di supermarket (lokal) dekat rumah. Namun alasannya karena uang yang saya bayarkan kumal.
Mungkin karena sudah terlalu sering berpindah tangan. Apalagi nominalnya juga tidak terlalu besar, Rp10.000. Meski begitu uangnya tidak rusak. Tidak ada yang robek.Â
Namun, kasir tersebut tetap tidak mau menerima uang tersebut dan tetap minta diganti dengan uang yang lain. Beruntung saat itu saya membawa uang lebih, sehingga bisa diganti dengan uang lain yang lebih bersih.
Sebaiknya, Kriteria Uang Layak Edar Dijelaskan Lebih Terperinci
Saya tidak tahu alasan penolakan dari kasir-kasir tersebut. Apakah murni alasan pribadi. Malas tangannya terasa kotor misalnya karena uangnya lusuh. Atau alasan lain. Salah satunya, bila uangnya ada sedikit cacat atau lusuh, saat menyetorkan uang ke owner tidak diterima misalnya.
Namun, bila itu terus berlanjut bisa jadi orang yang pernah mengalami penolakan uang, akan menolak bila saat bertransaksi secara tunai uang yang ia terima lusuh atau sedikit cacat. Maunya uang yang benar-benar seperti baru. Khawatir juga kan kita terima, nanti saat akan dibelanjakan ditolak oleh kasir.
Padahal kasir itu sendiri (terkadang) memberi uang yang tidak mulus. Mesin ATM bank juga ada yang mengeluarkan uang robek yang diberi solatip. Bila semakin banyak yang mengalami seperti itu, khawatir akan menjadi bola salju.
Nanti lama-lama, khawatir akan seperti uang asing. Lecek sedikit uangnya, tidak ada yang mau terima karena nilai tukarnya menjadi turun (katanya). Itu isu yang beredar di masyarakat. Saya sendiri belum pernah mengalami.
Padahal untuk uang rupiah, uang yang rusak saja masih bisa ditukarkan di BI atau bank yang ditunjuk dengan nominal yang sama, selama kerusakannya tidak lebih dari 2/3 bagian, masih bisa dikenali keasliannya, nomor seri masih utuh, dan hanya terbagi dua bagian.
Apalagi Bank Indonesia seperti yang dikutip sindonews.com menegaskan, para kasir dari berbagai lembaga keuangan, terutama bank, tidak boleh menolak uang rupiah dari nasabah meski kondisinya jelek. Uang jelek tersebut seharusnya mereka tahan, untuk ditukarkan dengan uang baru yang layak edar.