Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) mengklaim, perusahaan pengelola air bersih di Batam, Kepri, menunggak pajak air permukaan. Tunggakan yang diklaim pemerintah provinsi ke PT Adhya Tirta Batam (ATB) tersebut tak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai Rp17 miliar.
Berdasarkan informasi yang dirilis surat kabar "Batam Pos" edisi Kamis, 12 Oktober 2017, tunggakan itu akibat Pemprov Kepri mengeluarkan Peraturan Gubernur No 25 Tahun 2016 tentang Pajak Air Permukaan. Berdasarkan peraturan tersebut, per Januari 2016 pajak air permukaan di Batam naik dari Rp20/m3 menjadi Rp180/m3.
Masalahnya, meski peraturan tersebut sudah diklaim diberlakukan Pemprov Kepri sejak Januari 2016, pihak ATB merasa tidak pernah diberi informasi secara formal terkait peraturan gubernur itu. Alhasil, operator perusahaan air swasta tersebut tetap membayar pajak air permukaan ke Pemprov Kepri melalui BP Batam sebesar Rp20/m3.
Peraturan Terkait Pelayanan Publik, Mengapa Tak Disosialisasikan?
Beberapa bulan lalu, surat kabar "Batam Pos" juga sempat memberitakan mengenai peraturan terkait kenaikan pajak air permukaan tersebut. Namun sayangnya bukan mengenai alasan mengapa peraturan tersebut harus diberlakukan, kapan akan diberlakukan, Â dan apa dampak bagi masyarakat Batam khususnya, atau Kepri umumnya bila peraturan itu "gagal" diberlakukan.
Berita tersebut justru hampir mirip dengan berita yang dipublikasikan "Batam Pos" edisi Kamis, 12 Oktober 2017. Isi berita itu juga lebih menyoroti ATB yang menunggak pembayaran pajak air permukaan, serta desakan agar perusahaan yang mendapat konsesi pengelolaan air bersih dari BP Batam tersebut segera melunasi tunggakan.
Menurut saya pribadi, seharusnya jauh sebelum peraturan tersebut diberlakukan, ada sosialisasi terlebih dahulu. Bila memang masyarakat Batam dianggap tidak perlu tahu terkait kenaikan pajak air permukaan tersebut, setidaknya Pemprov Kepri memberitahu secara resmi kepada pihak terkait --ATB selaku si pembayar pajak dan BP Batam selaku regulator pengelolaan air bersih di Batam.
Sehingga, kalaupun memang harus diberlakukan sesuai dengan peraturan gubernur tersebut, setidaknya mereka bisa mengatur langkah, sehingga aturan tetap bisa dijalankan, namun juga (diharapkan) tidak begitu memberatkan masyarakat Batam yang menjadi pelanggan air bersih perpipaan.
Mengapa Pajaknya Lebih Mahal Dibanding Benda yang Dipajaki?
Bila peraturan gubernur tersebut tetap diberlakukan, ada sedikit janggal. Pasalnya, harga air baku yang dibeli ATB dari BP Batam untuk diolah menjadi air bersih dan didistribusikan kepada pelanggan adalah Rp150/m3. Sementara, pajak air baku yang ditetapkan berdasarkan peraturan gubernur yang baru adalah Rp180/m3. Itu berarti harga pajaknya akan lebih mahal Rp30/m3 dibanding harga air baku itu sendiri.
Menurut saya itu agak sedikit aneh karena umumnya pajak akan lebih rendah dari harga barang yang dijual. Apalagi air baku merupakan kebutuhan mendasar setiap individu. Air baku seharusnya bukan barang mewah yang harus dikenakan pajak lebih tinggi dari barang yang dijual itu sendiri.
Demi Menaikan PAD Kepri, Mengapa Harus Membebani Masyarakat Batam?
Masih berdasarkan informasi yang dipublikasikan "Batam Pos" edisi Kamis, 12 Oktober 2017, pajak air permukaan merupakan salah satu target PAD Kepri. Provinsi yang dipimpin Nurdin Basirun tersebut menargetkan PAD 2017 dari pajak air permukaan sebesar Rp12.288.919.500.
Tidak salah memang, apalagi PAD tersebut juga nantinya akan digunakan untuk pembangunan di seluruh wilayah Kepri. Namun masalahnya, pengelolaan air bersih di Batam itu murni swasta. Agar air bersih bisa mengalir dari instalasi pengolahan air ke bangunan-bangunan  milik masyarakat, sepenuhnya dibiayai oleh pelanggan sendiri.
Untuk biaya operasional --membeli air baku, mengolah air bersih, membayar pajak air permukaan, hingga membangun dan menyewa infrastruktur untuk pengolahan dan pendistribusian air, tidak ada bantuan dana dari APBD maupun APBN. Biaya tersebut dilakukan secara urun-rembug antar pelanggan, yang dilakukan melalui pembayaran tagihan setiap bulan.
Bila kemudian pajak air permukaan naik hingga berlipat-lipat, otomatis tagihan air yang harus dibayar oleh pelanggan juga akan naik. Kalaupun mungkin tidak naik, pasti akan ada pembangunan infrastruktur untuk penguatan pelayanan air bersih yang akan dikorbankan.
Mengapa? Namanya juga perusahaan swasta, tidak mungkin ATB yang harus menalangi biaya tersebut. Setiap perusahaan yang berinvestasi pasti ingin untung, tidak mungkin ada yang ingin "buntung", meski keuntungannnya harus tetap wajar karena berkaitan dengan pelayanan publik.
Menurut saya ada banyak potensi lain untuk meningkatkan PAD Kepri, diluar menaikan pajak air permukaan Batam. Rasanya miris, masyarakat Batam "ditekan" untuk berkontribusi menambah PAD yang akan dinikmati oleh semua wilayah kota/kabupaten di Kepri. Sementara, untuk menikmati air bersih, masyarakat Batam harus berdikari dengan biaya sendiri.
Selintas, kenaikan air baku yang katanya kini Rp180/m3 tidak terlalu besar. Bila hitung-hitungannya hanya kenaikan air baku, ditambah air bersih yang  dikonsumsi memang tidak akan besar. Namun coba kalikan dengan jumlah konsumsi air yang digunakan oleh masyarakat Batam yang jadi pelanggan ATB. Jumlahnya lumayan juga. Terlebih bila pelanggan ATB juga harus kulakan menomboki tunggakan yang mencapai belasan miliar tersebut.
Apalagi bila memang kenaikan pajak tersebut dibebankan kepada pelanggan, saya yakin nanti pelanggan ATB tidak hanya akan dibebankan dengan kenaikan pajak air baku sesuai dengan  jumlah air bersih yang mereka pakai, namun dengan keseluruhan air yang diolah oleh ATB. Penghitungan tersebut nanti pasti akan dikalkulasikan dengan jumlah rata-rata penggunaan air baku --termasuk dengan air baku yang gagal menjadi air bersih atau air baku yang jadi air bersih, namun gagal dikonsumsi pelanggan karena bocor saat proses distribusi.
Entahlah, mungkin Pemprov Kepri sudah mempertimbangkan kenaikan pajak air permukaan tersebut secara matang sehingga agak ngotot mengimplementasikannya. Namun sebagai pelanggan ATB dan masyarakat Batam, sempat terbersit tanya, mengapa tidak nanti saja kenaikannya saat konsesi ATB-BP Batam habis pada 2020 mendatang. Agar bisa diatur ulang dari awal konsesi berapa harga air baku, dan berapa pajaknya. Apalagi saat ini perekonomian di Batam sedang tidak bergairah. Salam Kompasiana! (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H