Nah kalau tetangga yang dekat rumah beda lagi. Ia sepertinya malas bila harus tarik urat dengan orang-orang yang suka menumpang parkir di depan rumahnya. Alhasil, sisa tanah didepan rumah yang bisa digunakan parkir untuk kendaraan roda empat, ia semen berumpak-umpak dan dibuat tiang bendera.
Ah, memang selalu ada cerita unik nan menarik terkait parkir-memarkir di depan rumah. Terkadang saya berpikir, apa sudah saatnya Batam juga menerapkan aturan agar setiap pemilik kendaraan wajib memiliki "rumah" untuk kendaraannya tersebut? Namun bagaimana dengan yang kost dan memiliki kendaraan?
Apalagi karena keterbatasan akses transportasi umum, banyak anak kost di Batam yang memiliki kendaraan roda empat. Masa harus sewa satu kamar dan satu garasi? Apalagi pemukiman tempat saya tinggal adalah wilayah kost-kostan. Bila diterapkan mungkin akan sedikit merepotkan, khususnya bagi si pemilik kost-kostan. Salam Kompasiana! (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H