[caption caption="Dok ATB/Instalasi Pengolahan Air (IPA) Mukakuning yang dikelola ATB untuk memenuhi kebutuhan air bersih di wilayah Mukkauning, Batu Aji, Sagulung, hingga Marina."][/caption]Tarif merupakan salah satu elemen penting bagi sebuah Perusahaan Air Minum (PAM). Semakin ekonomis tarif air yang berlaku di sebuah PAM, semakin leluasa sebuah perusahaan air minum meningkatkan kapasitas untuk mengimbangi pertumbuhan pelanggan.
Sayangnya, tidak semua PAM di Indonesia mampu menetapkan tarif ekonomis. Tak sedikit perusahaan air minum yang masih menetapkan tarif terlalu rendah. Akibatnya mempengaruhi kemampuan perusahaan air minum tersebut untuk membangun beragam infrastruktur.
Berdasarkan data Kementrian Pekerjaan Umum (PU) yang dirilis Detik, saat ini ada 162 PDAM Sakit dan Kurang Sehat, sementara PDAM Sehat ada 176. PDAM yang berstatus Sakit dan Kurang Sehat umumnya disebabkan oleh masalah manajemen dan keuangan – salah satunya penetapan tarif yang terlalu rendah.
Kondisi PAM yang masih memprihatinkan tersebut membuat Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya RI, Rizal Ramli, menggulirkan wacana untuk membentuk Dewan Air Nasional. Dewan tersebut nantinya akan berwenang untuk menetapkan tarif air minum/air bersih sehingga harganya lebih ekonomis dan tidak merugikan PAM.
Wacana tersebut disampaikan Rizal Ramli pada konfrensi pers akhir Desember 2015 lalu di Gedung BBPT Jakarta. Hal tersebut seperti yang dikutip Detik. Ia berpendapat, perlu kebijakan untuk memperkuat PDAM, salah satunya dengan menetapkan tarif ekonomis. Apalagi pada 2019, pemerintah menargetkan seluruh masyarakat Indonesia dapat mengakses air minum.
Rizal Ramli  juga bertekad untuk membenahi pengelolaan PDAM. Dalam dua tahun pertama, ada 50 PDAM yang akan dibenahi dengan cara menaikkan tarif air yang tidak pernah naik selama berpuluh tahun. Kenaikan tarif air tersebut sebagai upaya untuk menyehatkan PDAM.
Apa yang Menyebabkan PDAM Kesulitan Menaikkan Tarif?
PDAM umumnya sulit menaikan tarif karena hal tersebut identik dengan penambahan beban kepada masyarakat kecil. Saat tarif air dinaikan, masyarakat sudah lebih dulu antipati. Mereka melakukan beberapa upaya agar tarif air bersih urung dinaikan, mulai dari beraudiensi dengan pengelola PAM hingga melakukan unjuk rasa.
Tidak jarang penolakan tersebut juga difasilitasi oleh perwakilan mereka yang duduk sebagai anggota dewan. Akibatnya, tarif air PDAM batal naik, atau kalaupun naik tidak terlalu signifikan. Apalagi tarif air PDAM umumnya harus mendapat persetujuan dari DPRD, selain dari Walikota/Bupati.
Padahal bila dibandingkan dengan tarif air minum dalam kemasan (AMDK), tarif air PDAM pasti jauh lebih murah. Anggap 1 m3 air bersih PDAM Rp2.000, itu berarti pelanggan hanya membayar Rp2/liter. Sementara, air minum kemasan 1,5 liter sekitar Rp4.000 hingga 5.000 tergantung dari merk AMDK tersebut.
Berdasarkan Badan Pendukung Pengembangan Sistem penyediaan Air Minum (BPPSPAM) yang dirilis melalui situs Kementrian PU, tarif ideal untuk 1 m3 air bersih PDAM adalah Rp3.500, namun sayangnya ada beberapa PDAM yang masih menerapkan tarif jauh dibawah harga standar, bahkan ada yang menetapkan tarif Rp500/ m3.
Apa Manfaat Tarif Ekonomis?
Tarif air bersih yang sesuai dengan harga jual akan memberi banyak manfaat bagi PAM/PDAM. Salah satunya dapat memperoleh kredit usaha dari perbankan. Sehingga, tarif air tersebut bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan benefit agar pelayanan air bersih/minum lebih baik.
Semakin besar marjin antara harga jual dengan harga produksi/distribusi air, PAM/PDAM akan semakin leluasa untuk memanfaatkan marjin tersebut agar memberi manfaat yang lebih banyak untuk pengembangan layanan air bersih/minum. Marjin tersebut dapat dimanfaatkan untuk melakukan pinjaman ke kreditur.
Hal tersebut seperti yang sudah dilakukan oleh PT. Adhya Tirta Batam (ATB). Pengelola air bersih di Pulau Batam tersebut memanfaatkan pendanaan dari bank sebagai salah satu tambahan sumber dana untuk lebih mengoptimalkan pelayanan air bersih kepada pelanggan. Apalagi pertumbuhan pelanggan di Batam terbilang tinggi.
Selain mendapatkan tambahan sumber dana dari bank, perusahaan air minum yang sudah beroperasi sejak 1995 tersebut juga menerapkan subsidi tarif. Tarif untuk industri dan niaga, lebih tinggi dibanding dengan tarif air untuk rumah tangga. Tarif air terendah ATB Rp760/m3 untuk Rumah Murah Golongan 2C, dan tarif tertinggi Rp50.000/ m3 untuk Pelabuhan Laut. Sementara tarif Rumah tangga Golongan 2D dibanderol Rp2.000/m3 untuk 10 m3 pertama. Tarif rata-rata air ATB Rp5.000 /m3, lebih rendah dibanding tarif rata-rata PDAM beberapa kota besar lain.
Tarif tersebut selama ini ditetapkan oleh regulator ATB, dalam hal ini adalah BP Batam. Instansi pemerintah tersebut menetapkan berapa tarif yang harus dibebankan kepada setiap golongan pelanggan. Selama ini, proses penetapan tarif dilakukan secara tunggal oleh BP Batam, hanya saja sebelum ketuk palu ada masukan dan studi kelayakan dari Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM).
Selaku perusahaan air minum swasta, ATB biasanya tidak mengajukan kenaikan tarif, namun mengusulkan pembangunan infrastruktur yang harus dilakukan untuk mengimbangi pertumbuhan pelanggan yang semakin meningkat. Saat ada investasi yang harus dilakukan, ATB melakukan audit keuangan dengan menggunakan auditor yang independen. Setelah itu menyerahkan pengajuan investasi ke BPPSPAM apakah program kerja tersebut layak atau tidak.
Setelah disetujui oleh badan tersebut, baru diserahkan ke BP Batam untuk dikaji apakah tepat menaikkan tarif atau tidak. Bila tepat BP Batam yang akan menentukan tarif air dari golongan mana yang akan naik, dan berapa besar kenaikan tarif tersebut. Bila dirasa saat tersebut belum tepat untuk menaikkan tarif atau kenaikan tarif yang disetujui tidak sebesar yang diajukan. ATB akan melakukan penyesuaian investasi sehingga meski tidak ada kenaikan tarif, pelayanan air bersih kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.
Lakukan Efisiensi untuk Tekan Tarif
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, tarif memberi peran yang sangat penting untuk kelangsungan sebuah perusahaan air minum. Semakin besar marjin antara tarif dengan biaya produksi/distribusi air, akan semakin leluasa sebuah perusahaan air minum melakukan peningkatan pelayanan.
Meski demikian, marjin antara tarif dan biaya produksi tidak akan bisa dimanfaatkan secara optimal bila perusahaan air minum tidak dikelola dengan efektif. Tarif hanya akan semakin memberatkan bila perusahaan air minum tidak bisa mengendalikan kebocoran air serta mengefektifkan pengolahan dan pendistribusian air.
Efektivitas yang dilakukan ATB mungkin bisa dijadikan sebagai salah satu referensi. Sejak lima tahun lalu, ATB tidak pernah menaikkan tarif meski beberapa tahun terakhir terjadi kenaikan UMK, BBM, Listrik, dan kenaikan harga bahan-bahan untuk pengolahan air.
ATB lebih memilih untuk melakukan efisiensi dengan menurunkan tingkat kebocoran air hingga 15,17 persen, dan melakukan optimalisasi pengolahan dan pendistribusian. Sehingga, meski tidak menaikkan tarif sejak 2011, ATB tetap mampu berinvestasi untuk mengimbangi jumlah pertumbuhan pelanggan yang saat ini sudah mencapai lebih dari 250 ribu.
Tahun 2015 ATB bahkan melakukan penambahan kapasitas Instalasi Pengolahan Air (IPA) Mukakuning dari 300 liter/detik menjadi 600 liter/detik, membangun pontoon, hingga membuat jaringan pipa dari Dam Duriangkang ke Dam Mukkauning. Dana yang dibutuhkan untuk infrastruktur tersebut sekitar Rp14,229 milliar.
Investasi tersebut belum termasuk investasi jaringan pipa DN800 mm sepanjang 13 kilometer yang dibangun pada tahun 2012, biaya pembanguan pipa Simpang Kuda sampai Bengkong Harapan, hingga pembelian beragam teknologi untuk lebih mengoptimalkan suplai air kepada pelanggan.
Sehingga, meski tarif tidak dinaikkan, ATB tetap masih bisa berinvestasi dan mengimbangi pertumbuhan pelanggan. Terkait perlukah membentuk Dewan Air Nasional? Kita serahkan saja kepada pemerintah yang pasti lebih tahu apakah perlu membentuk dewan sejenis itu atau tidak. Salam Kompasiana! (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H