Mohon tunggu...
Cucum Suminar
Cucum Suminar Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Kompasianer

Belajar dari menulis dan membaca. Twitter: @cu2m_suminar

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Ini Manfaat Tarif PDAM yang Lebih Ekonomis

26 Januari 2016   18:24 Diperbarui: 4 April 2017   16:56 1164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apa Manfaat Tarif Ekonomis?

Tarif air bersih yang sesuai dengan harga jual akan memberi banyak manfaat bagi PAM/PDAM. Salah satunya dapat memperoleh kredit usaha dari perbankan. Sehingga, tarif air tersebut bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan benefit agar pelayanan air bersih/minum lebih baik.

Semakin besar marjin antara harga jual dengan harga produksi/distribusi air, PAM/PDAM akan semakin leluasa untuk memanfaatkan marjin tersebut agar memberi manfaat yang lebih banyak untuk pengembangan layanan air bersih/minum. Marjin tersebut dapat dimanfaatkan untuk melakukan pinjaman ke kreditur.

Hal tersebut seperti yang sudah dilakukan oleh PT. Adhya Tirta Batam (ATB). Pengelola air bersih di Pulau Batam tersebut memanfaatkan pendanaan dari bank sebagai salah satu tambahan sumber dana untuk lebih mengoptimalkan pelayanan air bersih kepada pelanggan. Apalagi pertumbuhan pelanggan di Batam terbilang tinggi.

Selain mendapatkan tambahan sumber dana dari bank, perusahaan air minum yang sudah beroperasi sejak 1995 tersebut juga menerapkan subsidi tarif. Tarif untuk industri dan niaga, lebih tinggi dibanding dengan tarif air untuk rumah tangga. Tarif air terendah ATB Rp760/m3 untuk Rumah Murah Golongan 2C, dan tarif tertinggi Rp50.000/ m3 untuk Pelabuhan Laut. Sementara tarif Rumah tangga Golongan 2D dibanderol Rp2.000/m3 untuk 10 m3 pertama. Tarif rata-rata air ATB Rp5.000 /m3, lebih rendah dibanding tarif rata-rata PDAM beberapa kota besar lain.

Tarif tersebut selama ini ditetapkan oleh regulator ATB, dalam hal ini adalah BP Batam. Instansi pemerintah tersebut menetapkan berapa tarif yang harus dibebankan kepada setiap golongan pelanggan. Selama ini, proses penetapan tarif dilakukan secara tunggal oleh BP Batam, hanya saja sebelum ketuk palu ada masukan dan studi kelayakan dari Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM).

Selaku perusahaan air minum swasta, ATB biasanya tidak mengajukan kenaikan tarif, namun mengusulkan pembangunan infrastruktur yang harus dilakukan untuk mengimbangi pertumbuhan pelanggan yang semakin meningkat. Saat ada investasi yang harus dilakukan, ATB melakukan audit keuangan dengan menggunakan auditor yang independen. Setelah itu menyerahkan pengajuan investasi ke BPPSPAM apakah program kerja tersebut layak atau tidak.

Setelah disetujui oleh badan tersebut, baru diserahkan ke BP Batam untuk dikaji apakah tepat menaikkan tarif atau tidak. Bila tepat BP Batam yang akan menentukan tarif air dari golongan mana yang akan naik, dan berapa besar kenaikan tarif tersebut. Bila dirasa saat tersebut belum tepat untuk menaikkan tarif atau kenaikan tarif yang disetujui tidak sebesar yang diajukan. ATB akan melakukan penyesuaian investasi sehingga meski tidak ada kenaikan tarif, pelayanan air bersih kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.

Lakukan Efisiensi untuk Tekan Tarif

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, tarif memberi peran yang sangat penting untuk kelangsungan sebuah perusahaan air minum. Semakin besar marjin antara tarif dengan biaya produksi/distribusi air, akan semakin leluasa sebuah perusahaan air minum melakukan peningkatan pelayanan.

Meski demikian, marjin antara tarif dan biaya produksi tidak akan bisa dimanfaatkan secara optimal bila perusahaan air minum tidak dikelola dengan efektif. Tarif hanya akan semakin memberatkan bila perusahaan air minum tidak bisa mengendalikan kebocoran air serta mengefektifkan pengolahan dan pendistribusian air.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun