Mohon tunggu...
Cucum Suminar
Cucum Suminar Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Kompasianer

Belajar dari menulis dan membaca. Twitter: @cu2m_suminar

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Lamar CPNS Hanya Bermodal KTP?

21 Juli 2014   19:44 Diperbarui: 18 Juni 2015   05:41 1170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tahun ini pendaftaran CPNS akan sedikit berbeda dari sebelumnya. Hal tersebut disebabkan pada tahap pendaftaran, pelamar hanya perlu mendaftar di http://panselnas.menpan.go.id dengan memasukan nomor induk kependudukan(NIK) yang tertera di kartu tanda penduduk (KTP), kemudian memasukan nama dan alamat email. Setelah itu, langsung memilih instansi yang dilamar.

[caption id="attachment_334594" align="aligncenter" width="565" caption="tribunnews.com"][/caption]

Bila kenyataannya seperti itu senang sekali. Beberapa tahun lalu saat masih bersemangat menjadi pegawai pemerintah, syarat yang harus dipenuhi sangat banyak. Selain harus melampirkan ijazah yang sudah legalisir, juga harus menyertakan SKCK, kartu pencari kerja, belum lagi surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit pemerintah. Terkadang untuk beberapa departemen tertentu harus melampirkan surat keterangan bebas narkoba yang sekali tesnya lumayan mahal.

Waktu itu – sekitar tahun 2005/2006 biaya tes untuk surat keterangan bebas narkotika sekitar Rp75.000. Padahal UMK Kota Bogor saat itu masih dibawah satu juta. Sehingga biaya untuk salah satu kelengkapan menjadi CPNS, hampir 10 persen dari gaji UMK Kota Bogor.

Belum lagi harus mengurus surat pencari kerja/kartu kuning. Saya masih ingat waktu itu begitu banyak sekali yang ingin memperoleh surat untuk salah satu syarat menjadi CPNS. Sampai-sampai saking banyaknya yang ingin membuat, saya ingat ada wadah khusus dari baskom yang harus diisi uang oleh pengaju.

Uangnya tidak ditentukan, tapi karena banyak yang mengajukan, bila satu orang menyawer Rp5.000, ada berapa rupiah yang masuk sebagai pemasukan tambahan si pegawai pembuat kartu kuning tersebut? Meski beberapa tahun setelah itu, tidak ada lagi baskom yang harus diisi oleh CPNS yang mengajukan kartu kuning. Mungkin memang sudah tidak boleh, atau si pegawainya sudah tidak perlu =D.

Melalui sistem tersebut, pelamar CPNS juga hanya boleh/bisa melamar di satu instansi karena sistem terhubung satu sama lain. Hal tersebut sebenarnya sangat menguntungkan karena pada tahun 2010 lalu ada kejadian yang agak aneh di Kota Batam. Saat itu ada satu pelamar CPNS yang melamar di kota dan provinsi. Waktu tesnya bersamaan dan jarak antara Batam dan Tanjung Pinang (ibukota provinsi Kepulauan Riau) agak lumayan jauh – harus menyebrang laut dengan menggunakan kapal. Namun anehnya orang tersebut lolos di tes CPNS kota dan provinsi. Anehkan? Mungkin orang itu bisa membelah diri? =D

Kembali ke sistem terintegrasi, di satu sisi sistem tersebut sedikit merugikan pelamar. Apa pasal, biasanya pelamar akan mencoba mendaftar diberbagai instansi karena belum tentu lulus seleksi administrasi dan tes-tes pada tahapan berikutnya, apalagi bila tesnya dilaksanakan pada waktu yang berbeda. Dulu saat masih bersemangat berpartisipasi dalam tes CPNS, saya bis amelamar di lima departemen sekaligus. Setiap hari bisa berangkat ke Jakarta untuk ikut tes, walaupun ternyata gagal =D.

Meski kaum muda dihimbau untuk berkarir di bidang lain, CPNS masih menjadi magnet tersendiri di masyarakat Indonesia. Bagaimana tidak? Untuk Kota Batam saja gaji golongan IIIA bisa lebih dari dua kali UMK, belum lagi gaji ke-13. Selain itu ada pensiun. Siapa yang tidak tergiur? Akhir kata, semoga tes CPNS tahun ini memang lebih mudah cara mendaftarnya dan semoga lebih transparan. SEMOGA! (*)

-----------------------------------------------

Catatan Admin : Penjelasan mengenai daftar CPNS menggunakan KTP bisa Anda baca di http://menpan.go.id/berita-terkini/2593-pendaftaran-seleksi-cpns-dipermudah

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun