Mohon tunggu...
Cucum Suminar
Cucum Suminar Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Kompasianer

Belajar dari menulis dan membaca. Twitter: @cu2m_suminar

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

KPS dan B to B untuk PDAM Sehat?

2 Desember 2014   00:36 Diperbarui: 17 Juni 2015   16:18 325
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_357286" align="aligncenter" width="500" caption="Dok Pribadi/salah satu tempat penolahan air yang dikelola ATB."][/caption]

Beberapa waktu ke depan, peran swasta dalam pengelolaan air bersih sepertinya akan semakin besar. Hal tersebut terlihat dari rencana pemerintah untuk semakin melibatkan perusahaan swasta dalam pengelolaan air bersih di Indonesia. Setidaknya ada dua jenis kerjasama yang disiapkan pemerintah, yakni  KPS – Kerjasama Pemerintah Swasta dan kerjasama Business to Business (B to B).

APA ITU KPS DAN B TO B?

Sesuai dengan kepanjangannya, KPS merupakan kerjasama pemerintah dengan swasta. Salah satu contoh yang telah berjalan adalah KPS Air Minum Kabupaten Tangerang. Proyek ini merupakan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan PT. Aetra Air Tangerang, dengan bentuk kerjasama BOT Penuh (Built Operate Transfer) selama 25 tahun terhitung sejak tahun 2009 (kontrak efektif 4 Oktober 2009) sampai dengan 2035. (Berita selengkapnya dapat dilihat dari link terlampir http://www.bppspam.com/index.php?option=com_content&view=article&id=678&Itemid=53)

Contoh lain adalah kerjasama pengelolaan air bersih di Pulau Batam antara Otorita Batam/BP Batam dengan Adhya Tirta Batam (ATB). Kerjasama tersebut juga berlangsung selama 25 tahun. Hanya saja bentuk kerjasama berupa konsesi tersebut sudah dimulai sejak 1995 dan akan berakhir pada tahun 2020 ini.

Sementara B to B merupakan kerjasama yang dilakukan secara langsung antara PDAM dengan investor tanpa campur tangan pemerintah, baik pusat maupun daerah. Hanya saja tentu kerjasama tersebut harus tetap mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Kerjasama B to B akan cukup menguntungkan PDAM maupun swasta. Selain birokrasinya yang tidak begitu berbelit bila dibandingkan dengan KPS, juga akan lebih tepat sasaran terkait apa yang akan dikerjasamakan. Hal tersebut dikarenakan kerjasama itu dilakukan sesuai dengan kebutuhan PDAM, tidak dilakukan secara menyeluruh. Investasi yang ditanamkan swasta dalam kerjasama B to B cukup besar. Hingga 4 Nopember 2014 swasta telah menanamkan investasi sebesar Rp6,1 triliun yang tersebar di 39 proyek. (bppspam.com).

APA  MANFAAT KERJASAMA TERSEBUT?
Pada acara seminar yang diadakan disela Indonesia International Infrastructure Conference and Exhibition  (IIICE) 2014 awal Nopember lalu, terungkap bahwa PDAM Kurang Sehat mencapai 104,  PDAM Sakit mencapai 70, sementara PDAM Sehat baru 176. Itu berarti masih setengah dari PDAM di Indonesia memerlukan pembenahan agar sehat dan dapat melayani masyarakat secara maksimal.

Melalui KPS dan B to B, pemerintah berharap swasta mampu mengucurkan dana untuk menyehatkan PDAM tersebut. Apalagi banyak investor yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan, namun juga bersama-sama ingin berkontribusi memajukan perusahaan air sehingga dapat berjalan dengan baik. Kucuran dana dari investor diharapkan dapat membantu pemerintah membenahi PDAM Sakit. Apalagi dana dari pemerintah juga terbatas.

Selain itu, mungkin ada sumbang saran terkait tata kelola PDAM yang baik. Sehingga, tingkat kebocoran air dapat ditekan, cakupan pelayanan dapat meningkat, dll sehingga kualitas, kuantitas, dan kontinyuitas pelayanan air bersih tetap terjaga dan sesuai dengan yang diharapkan semua pihak.

APA TIDAK KHAWATIR PDAM DIKUASAI SWASTA?
KPS maupun B to B merupakan proyek pemerintah. Melalui dua kerjasama tersebut pihak swasta hanya ikut berpartisipasi dalam sistem pengelolaan air bersih. Kerjasama tersebut dilakukan secara berjangka, sehingga aset milik publik tersebut, nantinya usai kerjasama usai akan tetap menjadi milik publik, tidak berpindah tangan menjadi milik swasta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun