KPR adalah singkatan dari Kredit Pemilikan Rumah yang sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia. Biasanya orang-orang yang berencana akan memiliki rumah perlu mengajukan KPR dulu.
Sederhananya, KPR bisa disebut dengan fasilitas kredit dari pihak bank ke nasabah individu yang ingin memperbaiki atau membeli rumah. Nama lain dari KPR yaitu cicilan rumah dalam jangka waktu tertentu dengan bunga.
Pengertian KPR
KPR adalah salah satu cara mencicil rumah dalam jangka waktu tertentu dan bunga yang sudah sesuai perjanjian. Ketika sudah memiliki KPR, Anda tidak perlu lagi membayar tunai untuk membeli atau memperbaiki rumah.
Sebagai nasabah, Anda hanya perlu menyiapkan uang DP agar bisa mengajukan KPR kepada pihak bank. Setelah itu, Anda bisa mencicil sisanya dalam periode waktu tertentu dan tidak boleh telat.
Pihak bank juga memberikan persyaratan lainnya apabila ingin mengajukan KPR mulai dari besaran bunga, lama masa pembayaran, dan sebagainya. Rumah adalah aset yang penting dan diperlukan oleh kebanyakan orang sebagai tempat tinggal..
Namun harga rumah yang tinggi terkadang membuat seseorang kesulitan untuk memiliki rumah tersebut sehingga banyak yang mengajukan KPR. Jangka waktu cicilan bisa mencapai 25 hingga 30 tahun untuk orang yang usianya di bawah 30 tahun.
Sedangkan apabila Anda baru mengajukan KPR di atas usia 30 tahun, maka jangka waktu cicilannya adalah 10 hingga 15 tahun.
Jenis-jenis KPR
Sebelum mengajukan KPR, Anda perlu memahami apa saja jenis-jenis KPR yang bisa diajukan, berikut penjelasan selengkapnya.
KPR Nonsubsidi
KPR nonsubsidi adalah Anda mendapatkan pinjaman namun bukan dari pemeerintah. KPR ini disediakan oleh pihak bank dengan kebijakan yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Persyaratan yang berlaku tergantung dari pihak bank, jadi bisa berbeda-beda.
KPR Subsidi
KPR subsidi adalah jenis KPR yang bantuannya berasal dari pemerintah dengan berbagai keuntungan. Salah satu keuntungan menggunakan KPR subsidi adalah bisa mendapatkan keringanan berupa pengurangan uang muka atau suku bunga kredit.