Mohon tunggu...
Anton SH
Anton SH Mohon Tunggu... -

bandarpkvgames.net / situsakunpro.com

Selanjutnya

Tutup

Gadget

Kini Bertransaksi Aman dengan Pembayaran QR Code

8 Desember 2018   14:34 Diperbarui: 8 Desember 2018   14:44 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Contohnya, QRku oleh BCA, Mandiri Pay milik Bank Mandiri,BNI dengan aplikasi bernama Yap!, dan BRI dengan My QR.

Dominannya transaksi dengan metode ini bisa dipakai untuk pengeluaran harian dengan skala kecil, yakni: makan, perlengkapan pribadi, pakaian, hingga tagihan listrik dan telepon.

Walau demikian, Bank Indonesia (BI) masih belum meluncurkan standar resmi transaksi QR Code sebagai regulator sistem pembayaran.

Namun, izin dari bank sentral nasional ini telah dikantongi oleh beberapa pemain.

Dengan hadirnya perusahaan dan layanan QR Code ini juga sudah mulai terasa manfaatnya di tengah masyarakat.

Febianca Putri (25), seorang pegawai perusahaan swasta di Jakarta misalnya, mengakui telah menggunakan layanan transaksi pembayaran QR Code sejak setahun terakhir.

Bahkan, dirinya mengatakan, intensitas transaksi pembayarannya melalui QR Code telah melebihi penggunaan kartu debit yang juga ia pakai.

Sekarang kalau mau belanja di toko atau makan di restoran lebih sering pakai Gopay.

Hanya di-scan, langsung bayar, tidak perlu repot-repot ambil uang dan kartu debit dari dompet," ucapnya.

Masih menurutnya, ada beberapa hal kelebihan menggunakan metode pembayaran berbasis QR Code.

Keunggulan Pembayaran QR code

Pertama, banyaknya promo dan diskon yang diberikan oleh penyedia jasa layanan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun