Mohon tunggu...
Crusita Aurellya
Crusita Aurellya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Saya Mahasiswi yang sedang menempuh pendidikan di Universitas UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hak Kekayaan Intelektual di Era Digital: Perlindungan Hak Cipta terhadap Konten Media Sosial

12 Desember 2024   23:47 Diperbarui: 12 Desember 2024   23:47 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Transformasi teknologi di era digital telah membawa perubahan besar pada berbagai aspek kehidupan, terutama dalam proses penciptaan dan penyebaran karya intelektual. Salah satu dampaknya adalah meningkatnya penggunaan media sosial sebagai wadah untuk berbagi konten kreatif. Media sosial kini tidak hanya berfungsi sebagai platform komunikasi, tetapi juga menjadi ruang bagi individu dan organisasi untuk menyajikan karya intelektual, seperti tulisan, musik, gambar, video, dan berbagai karya digital lainnya. Namun, kemajuan ini juga memunculkan persoalan baru terkait perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), khususnya hak cipta.

Hak Kekayaan Intelektual, termasuk hak cipta, merupakan instrumen hukum yang melindungi hasil karya intelektual seseorang dari penggunaan yang tidak sah. Dalam konteks media sosial, pelanggaran hak cipta menjadi isu yang semakin rumit. Konten digital yang mudah diakses, disalin, dan didistribusikan secara bebas memperbesar risiko pelanggaran, seperti plagiarisme dan penggunaan tanpa izin. Situasi ini menekankan pentingnya perlindungan hukum yang efektif terhadap karya digital yang dipublikasikan di media sosial.  

Di Indonesia, pengaturan mengenai perlindungan hak cipta tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Peraturan ini memberikan dasar hukum untuk melindungi hasil ciptaan, termasuk di lingkungan digital. Akan tetapi, implementasinya di media sosial sering menghadapi berbagai kendala. Tantangan yang umum terjadi meliputi kesulitan mengidentifikasi pelanggar, rendahnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya hak cipta, serta kurang optimalnya penegakan hukum. Hal ini semakin diperumit oleh kemajuan teknologi, seperti kecerdasan buatan, yang mampu menciptakan konten serupa dengan karya asli tanpa izin dari penciptanya.  

Oleh karena itu, penelitian ini berfokus pada perlindungan hak cipta di era digital, terutama terhadap konten yang dipublikasikan melalui media sosial.

Pembahasan

Hak cipta adalah salah satu aspek dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang memberikan perlindungan hukum kepada pencipta atas hasil karyanya. Di era digital, di mana informasi dapat dengan mudah diakses dan disebarluaskan, keberadaan hak cipta menjadi semakin penting. Media sosial, sebagai salah satu platform utama era digital, menjadi sarana utama untuk berbagi berbagai konten seperti gambar, video, dan tulisan. Namun, sifat konten digital yang mudah diduplikasi dan disebarkan tanpa batas memunculkan risiko pelanggaran hak cipta. Hak cipta memberikan wewenang kepada pencipta untuk mengatur penggunaan karyanya dan memastikan mereka mendapatkan pengakuan serta keuntungan dari hasil karyanya. Selain itu, hak cipta bertujuan untuk mendorong kreativitas dan inovasi, karena pencipta merasa terlindungi dari penyalahgunaan. Dalam lingkungan media sosial, hak cipta menjadi alat penting untuk memastikan penghormatan terhadap karya digital dan pengelolaannya oleh pihak lain.  

Di Indonesia, perlindungan hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menjadi kerangka hukum utama untuk melindungi hasil karya, termasuk dalam bentuk digital. Undang-undang ini mencakup hak moral, yaitu pengakuan pencipta atas karyanya, dan hak ekonomi, yang mencakup manfaat finansial dari karya tersebut. Selain itu, undang-undang ini juga menetapkan sanksi pidana dan perdata bagi pelanggaran hak cipta, termasuk yang terjadi di media sosial.  

Namun, perlindungan hak cipta di media sosial menghadapi beberapa tantangan, seperti kemudahan untuk menggandakan dan menyebarluaskan konten, penggunaan kecerdasan buatan yang dapat meniru karya asli, anonimnya pengguna yang sulit diidentifikasi, serta kebijakan platform digital yang sering kali tidak tegas dalam menangani pelanggaran hak cipta. Hal ini juga menimbulkan hambatan administratif bagi pencipta yang ingin melaporkan pelanggaran.  

Untuk mengatasi persoalan ini, berbagai upaya dapat dilakukan, seperti meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya hak cipta, menjalin kerja sama dengan platform media sosial untuk memperkuat kebijakan mereka, memanfaatkan teknologi seperti blockchain untuk melacak kepemilikan karya, memperbarui regulasi agar sesuai dengan perkembangan teknologi, serta melakukan penelitian yang relevan untuk memperkuat perlindungan hak cipta di era digital.

Kesimpulan 

Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam cara manusia menciptakan dan mendistribusikan karya intelektual, terutama melalui media sosial. Namun, kemudahan akses dan penyebaran konten di era digital juga meningkatkan risiko pelanggaran hak cipta. Dalam situasi ini, hak cipta sebagai bagian dari Hak Kekayaan Intelektual menjadi instrumen penting untuk melindungi hasil karya pencipta. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun