Nama : Crusita Aurellya Emansyah
NIM : 212111073
Kelas : HES 6B
Mata kuliah : Asuransi Syariah
Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta 2024
Pendahuluan
Indonesia merupakan negara dengan mayoritas umat Islam terbanyak, sehingga perkembangan sektor keuangan syariah pun ikut terkena dampak positifnya. Perbankan dan perasuransian merupakan sektor keuangan syariah yang berkembang sangat pesat dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini dapat dilihat dengan banyaknya jumlah Bank Umum Syariah (BUS) dan Asuransi syariah yang tersebar di seluruh penjuru nusantara.
Asuransi sebagai salah satu lembaga keuangan bukan bank yang bergerak dalam bidang pertanggungan merupakan sebuah institusi modern hasil temuan dari dunia Barat yang lahir bersamaan dengan adanya semangat pencerahan (reinaissance). Terdapat dua asuransi, yakni Asuransi Syariah dan Ssuransi Konvensional.
Asuransi Syariah merupakan lembaga keuangan non-bank yang mengalami perkembangan pesat setelah perbankan syariah yang notabene nya adalah lembaga keuangan bank. Asuransi berbasis syariah ini didirikan sebagai perwujudan yang nyata bagi perkembangan perekonomian yang berbasis syariah dengan tujuan untuk memberikan kesuksesan serta kemakmuran bagi pertumbuhan ekonomi di Indonesia.Â
Kemudian Asuransi Konvensional dimana dalam pengembangan ekonominya pada tataran yang lebih komprehensif. Asuransi Konvensional dalam kegiatan usahanya menggunakan mekanisme bunga sehingga ada unsur riba yang dilarang agama Islam. Lain halnya dengan asuransi syariah. Asuransi dalam litelatur keislaman lebih banyak bernuansa sosial daripada bernuansa ekonomi atau profit oriented (keuntungan bisnis).
Selain asuransi syariah, perbankan syariah juga menjadi salah satu lembaga yang dapat membantu sektor swasta mendapatkan modalnya sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.Â