Mohon tunggu...
Andi Kurniawan
Andi Kurniawan Mohon Tunggu... Insinyur - Penulis buku Wajah Kota, Wajah Kita (kumpulan artikel koran) dan Dari Soeharto hingga Raisa (kumpulan artikel Kompasiana)

sekedar omong-omong sambil belajar merenungi hidup

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Dua Sisi Gelap Pinjol

16 Oktober 2023   10:03 Diperbarui: 16 Oktober 2023   11:11 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Dokumen Pribadi, 2023

Dalam berbagai referensi, besaran pinjaman seharusnya tidak melebihi 30% pendapatan dan dipergunakan untuk kegiatan produktif. Hal ini untuk menjamin bahwa pinjaman akan dapat dicicil dan dikembalikan dengan lancar. 

Permasalahan yang selama ini muncul sesungguhnya karena para peminjam memang dalam keadaan kepepet, tidak punya sumber pendapatan lain yang layak, sehingga tidak memiliki rencana dan jaminan bahwa pinjaman tersebut dapat dikembalikan sesuai waktunya. Hal ini yang berakibat para peminjam bukan hanya gali lubang tutup lubang namun sesungguhnya sedang menggali lubang kuburnya sendiri. Miris memang. 

Berbicara mengenai pinjol, selama ini yang mengemuka adalah betapa jahatnya model perusahaan ini, bagaimana mereka meneror para pengguna jasa layanan yang tidak mampu membayar kewajiban. Apabila kita baca peraturan OJK di atas, sesungguhnya mereka hanya menjalankan apa yang tertulis antara peminjam dan perusahaan tersebut. 

Salahnya adalah bahwa cara-cara yang digunakan seringkali memang terkesan biadab dan tidak mengindahkan peri kemanusiaan yang berakibat pada masalah psikologis peminjman. Itu sesungguhnya hanya merupakan satu sisi gelap pinjol. Namun ternyata ada sisi gelap lain yang tak kurang memiriskan yang berasal dari sisi pengguna jasa. 

Saya menemukan hal ini secara tak sengaja pada sebuah grup facebook yang berisi para pencari kerja. Ada sebuah unggahan yang memberikan info untuk meminjam secara online tanpa kemudian harus membayar karena menggunakan aplikasi yang menjadikannya anonim, kurang lebih seperti itu yang saya tangkap, sebagaimana gambar berikut ini: 

Sumber gambar: Dokumen Pribadi, 2023
Sumber gambar: Dokumen Pribadi, 2023

Meskipun pada kolom komentar terlihat bahwa tidak selamanya aplikasi tersebut dapat digunakan, namun hal ini menunjukkan adanya sebuah celah 'kejahatan' yang dapat dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab untuk menyelewengkan mekanisme keuangan ini. 

Apalagi hal ini  dibungkus dengan ajakan heroik untuk membangkrutkan pinjol ilegal. Tentu ini tidak dapat dibenarkan juga, ibarat kita membersihkan pakaian dengan air lumpur tentu hasilnya hanyalah meratakan kekotoran di pakaian kita. 

Mungkin yang dapat dilakukan adalah untuk merencanakan dan mengelola keuangan dengan baik, belanja sesuai kebutuhan bukan keinginan dan selalu berhati-hati dengan berbagai tawaran, baik dari sisi penyedia jasa maupun para pengguna jasa lainnya, yang dua-duanya selalu ada sisi gelapnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun