Mohon tunggu...
Andi Kurniawan
Andi Kurniawan Mohon Tunggu... Pejalan sunyi -

penjelajah hari, penjelajah hati

Selanjutnya

Tutup

Politik

Apa Kabar Nawacita?

9 Maret 2015   00:36 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:58 358
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_372082" align="aligncenter" width="300" caption="Isi Nawacita"]

1425835942779149492
1425835942779149492
[/caption]

Dapat dilihat bahwa dalam rincian tidak secara eksplisit menguraikan lebih lanjut apa yang dimaksud dengan Daulat Pangan, Daulat Energi, Ekonomi Maritim dan Emansipasi. Malahan dalam Nawacita tercantum cita-cita yang masih cukup abstrak dan umum, misalnya meningkatkan kualitas hidup manusia dan melakukan revolusi karakter bangsa. Apa yang dimaksud dengan kedua cita-cita tersebut?

Ketika ditinjau lebih lanjut, cita-cita Meningkatkan Kualitas Hidup dilakukan dengan langkah prioritas:

[caption id="attachment_372083" align="aligncenter" width="300" caption="Prioritas 5"]

14258359791976199220
14258359791976199220
[/caption]

Langkah prioritas tersebut terlihat tumpang tindih dengan langkah pencapaian cita-cita nomor 6 (produktifitas) dan nomor 7 (bidang ekonomi), juga nomor 8 (revolusi karakter bangsa). Dapat dipahami adanya tumpang tindih ini, karena tataran konseptual yang berbeda (tidakl apple to apple) dibandingkan dengan butir lainnya.

Butir selanjutnya yang patut disoroti adalah cita-cita ke 6, yang akan dicapai dengan:

Dapat dilihat betapa kuantitatif dan terukurnya target-target yang dijanjikan oleh Jokowi JK pada masa kampanye. Sayangnya, target tersebut tidak semuanya realistis, seperti misalnya target membangun 5000 pasar tradisional, yang berarti membangun 1000 pasar per tahun, atau 3 pasar per hari. Dapat dibayangkan betapa beratnya tugas Jokowi JK untuk merealisasikan janji yang ini :)

Yang menghibur adalah fakta bahwa dokumen ini bukan dokumen resmi perencanaan pembangunan pemerintah, karena dokumen resmi yang diacu melalui Undang-undang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dalam lingkup tahunan. Dokumen Nawacita seharusnya dapat memperkaya dokumen perencanaan yang telah tersusun sebelumnya, terutama RPJP 2004  - 2025 dan RPJM Naskah Teknokratik yang disiapkan oleh Pemerintahan SBY sebagai bekal pemerintahan berikutnya bekerja.

Kita berharap dokumen perencanaan tersebut dapat segera tersusun dan menjadi arah yang jelas bagi pemerintah melangkah. Harapannya, kekhawatiran bahwa pemerintah akan berjalan tanpa arah dapat terhapus dengan adanya dokumen perencanaan yang jelas. Tetapi mungkinkah, dengan carut-marut praktik pemerintahan yang terjadi saat ini semua akan terwujud? Ya. semoga saja...

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun