Mohon tunggu...
Cristyn Elfrida Caroline
Cristyn Elfrida Caroline Mohon Tunggu... Mahasiswa - Cristyn

Bersyukur

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kode Etik dan Profesi Advokat dalam Film "The Rainmaker"

30 Mei 2021   09:41 Diperbarui: 30 Mei 2021   09:50 290
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sesuai dalam pasal 3 huruf H tentang kode etik Advokat dalam menjalankan profesinya harus bersikap sopan terhadap semua pihak namun wajib mempertahankan hak dan martabat advokat. Hal ini seharusnya yang dipegang erat dan/atau dipertahankan oleh setiap advokat, dan dalam film ini terdapat banyak yang tidak sesuai dengan kode etik advokat.

Setelah Deck berhasil mencuri data Jackie ia pun membujuk Jackie untuk bersaksi dalam persidangan, pada hari Jackie memberikan keterangan dimuka pengadilan Ruby ingin menunjukan bahwa bukti yang dihadirkan oleh Tn. Drummond tidak lengkap karena tidak ada bagian "U" dalam bukti tersebut sehingga rubby memberikan dokumen yang dicuri oleh Jackie namun ternyata Tn. Drummond melayangkan keberatan karena sudah melanggar kode etik dalam perusahaannya yang menyatakan dilarang menyebarluaskan informasi nasabah. Namun pada sidang berikutnya Deck berhasil menemukan putusan terdahulu yang memperbolehkan bukti yang dicuri dapat diterima di persidangan jika pengacara tidak berperan dalam pencurian tersebut. Setelah melihat putusan terdahulu hakim menyatakan dokumen tersebut diperbolehkan dalam persidangan dan keberatan Tn Drummond dikesampingkan atau ditolak.

Kemudian dalam film The Rainmaker disaat pemeriksaan saksi tidak dilakukan sumpah terlebih dahulu hanya menanyakan nama dari pada saksi, sedangkan Pasal 160 ayat (3) KUHAP menyatakan : "Sebelum memberi keterangan, saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut cara agamanya masing-masing, bahwa ia akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain daripada yang sebenarnya" agar menghindari keterangan palsu dari pada saksi-saksi sehingga saksi jika tidak disumpah keterangan yang diberikan tidak dapat dianggap sah

Tetapi ada beberapa ketentuan dalam Acara Pemeriksaan Cepat (termasuk Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan) yang berbeda dengan ketentuan Pasal 160 (Acara Pemeriksaan Biasa) dalam hal pemeriksaan saksi menurut Pasal 208 KUHAP, dalam acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan, saksi tidak mengucapkan sumpah atau janji kecuali dianggap perlu oleh hakim. Tetapi dalam film Rainmaker kasus tersebut tidak masuk kedalam Tipiring, karena dari kasus asuransi ini menyebabkan Donny Ray Black meninggal dunia akibat ditolaknya klaim asuransi yang diberikan Great Benefit

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun