Mohon tunggu...
Cristin Herlina
Cristin Herlina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menyukai Tantangan? ⚖️

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Tangsel Darurat Moral! Miras dan Prostitusi Bakal Disikat dengan Perda Baru!

30 April 2024   01:38 Diperbarui: 30 April 2024   01:48 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Halo Lokal. Sumber ilustrasi: PEXELS/Ahmad Syahrir

Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menghadapi tantangan serius terkait praktik prostitusi dan penjualan minuman keras (miras) yang masih marak meskipun sering dirazia oleh pihak berwenang. Satpol PP Kota Tangsel telah merespons situasi ini dengan berencana mengubah Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, diharapkan perubahan ini akan membawa hasil yang lebih efektif dan efisien.

Muksin Al Fahri, Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, menyoroti pentingnya pengubahan Perda. Peraturan saat ini dinilai kurang efektif dalam memberikan sanksi kepada pelanggar. Dengan perubahan Perda yang baru, sanksi administratif dapat diterapkan lebih cepat dan langsung, yang diharapkan akan memberikan efek jera kepada pelanggar.

Perubahan Perda ini juga mencakup peningkatan perlindungan masyarakat di bawah tanggung jawab Satpol PP. Ini memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk tindakan penegakan hukum dan perlindungan masyarakat. Namun, tantangan sebenarnya terletak pada penerapan Perda baru ini dan memastikan bahwa efek jera benar-benar tercapai.

Perlu diingat bahwa penegakan hukum yang efektif tidak hanya bergantung pada sanksi yang lebih berat, tetapi juga pada upaya pencegahan yang komprehensif. Satpol PP harus berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat, dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Selain itu, peningkatan kinerja Satpol PP juga akan berdampak positif pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan memperketat penegakan hukum, daerah akan mendapatkan pendapatan tambahan dari denda dan sanksi yang dikenakan kepada pelanggar.

Perubahan Perda Kota Tangsel merupakan langkah penting dalam menghadapi tantangan praktik miras dan prostitusi. Namun, keberhasilan kebijakan ini bergantung pada kesungguhan semua pihak dalam menjalankannya secara konsisten. Masyarakat juga perlu berperan aktif dalam mendukung penegakan hukum demi keamanan dan ketertiban umum yang lebih baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun