Sementara itu, perlindungan terhadap data pribadi masyarakat juga masih minim dilakukan di dalam sektor pemerintahan. Berdasarkan pada artikel di laman web aptika.kominfo.go.id yang rilis pada tanggal 21 September 2022, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) baru disahkan oleh DPR pada Selasa, 20 September 2022. Ini membuktikan bahwa selama ini, sebelum adanya pengesahan UU PDP tersebut, perlindungan dan keamanan terhadap data pribadi masyarakat Indonesia masih kurang diperhatikan oleh pemerintahan yang berfungsi sebagai regulator di dalam pelaksanaan perekonomian Indonesia.
Simpulan
Adanya ancaman terhadap data dan informasi pribadi di era digital ini menjadikan keamanan & perlindungan terhadap data dan informasi pribadi tersebut menjadi sangat penting untuk dapat diimplementasikan. Hal ini karena keamanan & perlindungan tersebut berkaitan dengan kepercayaan kepada masyarakat terhadap penyedia layanan jasa teknologi informasi tersebut dan adanya peningkatan jumlah pengguna internet Indonesia tiap tahunnya.Â
Pihak-pihak yang dilibatkan dan secara bersama-sama bertanggung jawab di dalam perlindungan & keamanan informasi adalah para pengguna dari teknologi informasi, penyedia layanannya, serta termasuk para pemangku kepentingan di sektor pemerintahan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H