Mohon tunggu...
Kris Fallo
Kris Fallo Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Buku Jalan Pulang, Penerbit Gerbang Media, 2020

Menulis itu pekerjaan keabadian. Pramoedya Ananta Toer berkata:  'Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.' Lewat tulisan kita meninggalkan kisah dan cerita yang tak akan sirna.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Wacana Presiden Tiga Periode Mengapa Tidak? Segala Sesuatu adalah Mungkin

10 Maret 2022   22:25 Diperbarui: 10 Maret 2022   23:16 402
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Heracletos (540 -- 480 seb. M) filsuf Yunani kuno mengatakan, "Nothing endures but change" "Tidak ada yang tidak berubah kecuali perubahan itu sendiri."

Tahun-tahun akhir masa pemerintahan Jokowi mencuat isu hangat presiden tiga priode yang menjadi konsumsi publik. Para pakar dengan disiplin ilmunya masing-masing mencoba membedah isu ini hingga kedengarannya makin ramai.

Saya senyum-senyum sendiri ketika membaca argumen dan pendapat dari berbagai kalangan. Ada yang mewacana presiden tiga priode, ada juga yang memunculkan isu penundaan pemilu.

Sebagai salah satu dari sekian banyak orang yang puas dengan kinerja Jokowi, saya merasa terusik juga dengan wacana ini. Bila ditangan Jokowi ada perubahan yang signifikan, adanya pembangunan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia, mengapa tidak?

Peluang Jokowi untuk merasakan masa jabatan presiden menjadi tiga periode sangat terbuka. Sebab, hampir seluruh partai politik kini berada dalam kekuasaan Jokowi. Karena itu, bila ada usulan untuk amandemen UUD 1945 maka saya kira presiden tiga priode bukan sekedar wacana.

UUD tahun 1945 membuka ruang untuk di lakukannya sebuah amandemen, sebagaimana yang di termaktub pada pasal 37 Undang Undang dasar tahun 1945.

Pada ayat (1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurangkurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.

(3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun