(5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
Sejak masa reformasi, Undang-Undang Dasar yang mulai berlaku 5 Juli 1949 ini telah diamandemen sebanyak empat kali. Tujuan amandemen sebagaimana dilansir oleh Kompasina.com  adalah untuk memperjelas  hukum-hukum yang ada di dalamnya.
Dari keempat amandemen ini, amandemen 1, 2, 3 berfokus pada pengaturan dan pembatasan kekuasaan dan para penyelenggara negara. Hanya amandemen ke-4 yang mengutak atik perubahan dalam bidang pendidikan, perekonomian, juga aturan peralihan dan tambahan.
Melihat adanya peluang ini maka, bukan tidak mungkin presiden tiga priode tidak akan terwujud. Segala sesuatu adalah mungkin.
Sistem demokrasi kita adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Bila rakyat masih menghendaki pemerintahan Jikowi untuk melanjutkan pembangunan itu adalah hak tertinggi yang perlu diakomodir.
Membaca isu yang berkembang di publik hampir semua menolak perpanjangan masa jabatan dengan beragam alasan. Bahkan ada yang menggeneralisir bahwa semua rakyat tidak setuju wacana presiden tiga priode.
Kita semua mengharapkan pemerintahan yang bersih dan pembangunan yang merata. Kita juga mengharapkan presiden yang pro rskyat, bekerja untuk rakyat tanpa neko-neko.
Sejauh pengamatan saya Jokowi adalah figur yang mampu mencuri hati rakya. Tingkat kepuasan rakyat cukup tinggi. Kepuasan rakyat cukup beralasan karena di tangan Jokowi pembangunan merata untuk semua.
Selain itu, undang-undang kita membuka peluang untuk diamandemen. Jadi saya kira wacana presiden tiga priode bukan sesuatu yang tidak mungkin. Segala sesuatu adalah mungkin.
Atambua, 10.03.2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H