Sejak Maret 2020 hingga kini, bangsa Indonesia tengah berjuang melawan penyebaran virus corona. Hampir semua lapisan masyarakat baik dari unsur pemerintahan, agama, dikerahkan untuk membendung penyebaran covid-19.
Dengan diberlakukanya work from home, kerja dari rumah, stay at home, tinggal di rumah saja, negara kita bagai kota mati. Semuanya macet total. Semua aktifitas diberhentikan. Perkantoran ditutup, sekolah diliburkan, pusat perbelanjaan ditutup, bandara ditutup. Selain pelayanan medis, tidak ada yang luput.
Masyarakat memahami kenyataan ini, apa lagi penyebaran virus corona terus meningkat dan angka kematian pun tinggi. Semua orang pada takut dan was-was. Beragam upaya telah dilakukan pemerintah untuk membendung dan menghentikan penyebaran virus corona, antara lain, himbauan untuk cuci tangan, jaga jarak, tinggal di rumah saja dan seterusnya.
Hingga kini, mata rantai penyebaran virus corona belum juga diputuskan. Ribuan orang terpapar, dan ribuan orang di Indonesia telah meninggal akibat dari virus mematikan ini. Semua melawan virus mematikan ini.
Belum lagi wabah penyebaran virus corona yang belum juga berakhir, pemerintah lantas dihadapkan dengan keadaan ekonomi yang kian memburuk bahkan terancam pailit. Negara diambang kehancuran.
Langkah dan kebijakan  pemerintah terus diambil dan diterapkan demi menyelamatkan bangsa yang berada pada ambang krisis. Salah satu contoh adalah, penerapan new normal, hidup di era baru, jaman baru. Beraktifitas dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Kita juga tahu bahwa momen penting yang tetap dilaksanakan adalah di tengah pandemi covid-19, yang melibatkan seluruh masyarakat adalah Pemilihan Kepala Daerah, (Pilkada). Pemilihan kepala daerah dengan protokol kesehatan.
"Perpu No.2 Tahun 2020 mengatakan bahwa pemungutan suara serentak akan dilaksanakan pada bulan Desember 2020.
Pasal 8B mengatakan: Pelaksanaan pemungutan suara serentak yang ditunda karena terjadi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020.
Pasal 8C (1) mengatakan: Â Seluruh tahapan, program, dan jadwal Pemilihan serentak lanjutan harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan penangangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)". (Keterlibatan Umat Katholik dalam Pilkada, Buku Panduan Komisi Kerasulan Awam, KWI 2020).
Atas dasar ini maka, semua aktifitas yang berkaitan dengan pilkalkada di setiap daerah termasuk juga di Kabupaten Belu, harus tunduk pada protokol kesehatan. Mulai dari perekrutan calon, penetapan calon, Â lobi partai, deklarasi dan pendaftaran paket, kampanye, debat, hingga pelaksanaan pencoblosan harus dalam protokol kesehatan.