(Crisnatama Siregar & Ica Karina) Tawuran antar pelajar merupakan fenomena sosial yang sering dan biasa atau lumrah terjadi di Indonesia, bahkan tawuran sudah seperti menjadi kegiatan rutin dari pelajar yang menginjak usia remaja. Tawuran antar pelajar sering terjadi di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, dan lain sebagainya, yang seharusnya memiliki masyarakat dengan peradaban yang maju, tetapi itu terjadi di kota-kota kecil.
Para pelajar remaja yang sering melakukan aksi tawuran tersebut lebih senang melakukan perkelahian di luar sekolah dari pada masuk kelas pada kegiatan belajar mengajar. Tawuran tersebut telah menjadi kegiatan yang turun temurun pada sekolah tersebut, sehingga ada yang berpendapat bahwa tawuran sudah membudaya atau sudah menjadi tradisi pada sekolah tertentu. Dalam kamus bahasa Indonesia tawuran dapat diartikan sebagai perkelahian atau tindak kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang. Sedangkan pelajar adalah seorang manusia yang belajar. Sehingga tawuran pelajar adalah perkelahian yang dilakukan oleh orang yang masih dalam proses belajar .
Tawuran merupakan suatu penyimpangan sosial berupa perkelahian yang bahkan dikota-kota kecil misalnya seperti di Kota Pematangsiantar. Adapun beberapa cara antisipasi untuk tidak melakukan tawuran. Pertama, keluarga yang harus saling memperhatikan satu sama lain dan harus saling tolong menolong. Kedua, orang tua harus selalu memperhatikan mental dan memberi hak terhadap anak-anaknya. Ketiga, lingkungan sekitar baik dari tetangga, sekolah, dan tempat umum lainnya yang harus selalu diperhatikan.Â
Keempat, perlindungan khusus yang harus diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang diperdagangkan, anak yang mengalami pelecehan sexual, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alcohol, anak korban pembullyan , dan anak korban kekerasaan fisik.Â
Kelima, meningkatkan pengawasan di lingkungan sekolah. Keenam, meningkatkan kegiatan ekstrakurikuler, kegiatan ekstrakurikuler ini dapat menjadi wadah bagi siswa untuk mengembangkan potensinya, dan menyalurkan energinya secara positif. Ketujuh, meningkatkan sosialisasi tentang bahaya tawuran. Sekolah dapat melakukan sosialisasi tentang bahaya tawuran kepada siswa, baik secara langsung maupun melalui media massa. Kedelapan, meningkatkan sanksi bagi pelaku tawuran. Sanksi yang tegas akan memberikan efek jera bagi pelaku tawuran dan mencegah mereka untuk mengulangi perbuatannya.
Hal ini dapat mempengaruhi pola pikir siswa dan mendorong mereka untuk tidak terlibat dalam tawuran. Demikian upaya pencegahan tawuran terhadap anak remaja.