Mohon tunggu...
Yunita Rahmania Herviyani
Yunita Rahmania Herviyani Mohon Tunggu... Lainnya - Writer

A bookworm, Tech Gaming and Islamic Finance Enthusiast

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

5 Indeks Saham Syariah di Indonesia yang Perlu investor Syariah Kenali

1 Oktober 2024   09:58 Diperbarui: 1 Oktober 2024   10:42 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apa sih Indeks Saham Syariah itu?

Saham syariah ialah saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan OJK. Sedangkan indeks saham ialah sebuah angka yang digunakan untuk mengukur kinerja sekumpulan saham yang ada. Nah, indeks saham syariah sendiri ialah sebuah indeks yang memberikan pergerakan harga suatu kelompok saham syariah yang telah dipilih berdasarkan kriteria tertentu yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan menerbitkan Daftar Efek Syariah (DES).

Tujuan dari adanya indeks saham syariah bukan hanya sebagai gambaran numerik harian atas kinerja sekumpulan saham syariah tertentu. Indeks saham syariah bagi investor syariah itu seperti halnya rapor untuk pasar secara keseluruhan juga sebagai jembatan yang menghubungkan masa kini dengan masa lalu. Dengan membandingkan posisi indeks saat ini dengan tingkat historisnya, serta pola saat ini dengan pola historisnya Dengan adanya indeks saham syariah, bisa jadi alat bagi investor syariah untuk bisa mengetahui tidak hanya posisi pasar saat ini, namun juga bagaimana hal itu terjadi dan apa yang mungkin terjadi.

Indeks saham syariah pertama kali ada pada tahun 1999 yakni The Dow Jones Islamic Market Index. DJIM Index ini ialah indeks yang menjadi tolok ukur kepatuhan syariah global pertama di dunia. Pada pasar modal syariah di Indonesia, terdapat indeks saham syariah pertama yakni Jakarta Islamic Index (JII) yang diluncurkan pada tahun 2000. Kemudian sampai saat ini sudah terdapat 5 indeks saham syariah yang ada di Indonesia. Untuk kalian para investor syariah, kenali 5 indeks ini yuk!

1. Jakarta Islamic Index (JII)

Jakarta Islamic Index (JII) ialah sebuah indeks saham syariah pertama di pasar modal syariah Indonesia yang diluncurkan pada 3 Juli 2000.  Pada indeks ini terdapat 30 saham syariah yang telah ditentukan dan diseleksi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Penentuan dan penyeleksian konstituen JII ini diambil dari konstituen yang ada dalam  Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) dan tercatat selama 6 bulan terakhir, merupakan urutan rata-rata kapitalisasi pasar tertinggi selama 1 tahun terakhir, yang kemudian dipilih 30 saham berdasarkan rata-rata nilai transaksi harian di pasar reguler tertinggi.

2. Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI)

ISSI ialah indeks saham syariah Indonesia yang diluncurkan pada 12 Mei 2011 dan berisikan seluruh saham syariah yang masuk ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK dan tercatat di papan utama dan pengembangan BEI.

Konstituen ISSI dalam setahun akan diseleksi sebanyak dua kali pada bulan Mei dan November mengikuti jadwal tinjauan DES. Pada periode seleksi ini akan ada saham syariah yang keluar maupun masuk menjadi konstituen ISSI.

3. Jakarta Islamic Index 70 (JII70)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun