Mohon tunggu...
Yunia Rahmania Herviyani
Yunia Rahmania Herviyani Mohon Tunggu... Lainnya - Writer

A bookworm, Tech Gaming and Islamic Finance Enthusiast

Selanjutnya

Tutup

Financial

Sukuk vs Obligasi: 3 Perbedaan Penting yang Perlu Diketahui oleh Investor

29 September 2024   20:19 Diperbarui: 29 September 2024   20:20 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Telah kita ketahui sukuk dan obligasi ialah suatu produk yang diperjualbelikan di Pasar Modal dan tercatat di Bursa. Obligasi merupakan surat utang jangka menengah maupun jangka panjang yang dapat diperjualbelikan yang berisikan janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga (kupon) pada periode tertentu. Sedangkan sukuk merupakan sebuah alternatif dari obligasi konvensional, sebuah obligasi yang dikemas dalam bentuk syariah yakni dengan mematuhi hukum keuangan Islam dengan tidak menghasilkan uang dari uang, seperti pada bunga atau riba.

Baik sukuk maupun obligasi ini sama-sama dijual kepada investor yang kemudian menerima serangkaian pembayaran sampai tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan. Sukuk dan obligasi ini dianggap sebagai investasi yang risikonya lebih kecil dibandingkan dengan ekuitas. Meski terdapat banyak kesamaan pada keduanya, penting bagi investor untuk mengetahui perbedaan antara sukuk dengan obligasi. Berikut ini terdapat tiga perbedaan penting yang perlu investor syariah ketahui, simak yuk!

1. Kepatuhan Syariah vs kepatuhan non syariah

Pengenalan adanya sukuk sebagai suatu produk yang setara dengan obligasi konvensional merupakan salah satu inovasi terpenting dalam perekonomian bidang ekonomi islam. Sukuk merupakan suatu inovasi yang memberikan perusahaan dan negara dapat mengakses kepatuhan syariah pada pasar utang publik yang sebelumnya hanya ada obligasi konvensional yang patuh terhadap kebijakan pemerintah akan tetapi belum dalam aspek syariahnya.

Pada sukuk, aset yang mendukungnya harus sesuai dengan syariah yakni investasi yang sebagian besar pendapatannya berasal dari penjualan yang tidak melanggar ketentuan syariah, seperti bukan dari penjualan alkohol, senjata militer ataupun sebagainya. Sedangkan pada obligasi konvensional investasinya mencakup segala hal dengan tetap patuh hanya pada kebijakan pemerintah setempat yang ada, belum dengan ketentuan syariah yang ada.

2. Kepemilikan aset vs. kewajiban hutang

Sukuk ialah surat berharga yang didukung oleh aset berwujud dan investor diberikan kepemilikan sebagian atas aset tersebut dengan nilai sebenarnya. Beban terkait aset dalam sukuk melekat pada pemegang sukuk, sehingga penjualan sukuk baik di pasar perdana maupun sekunder merupakan penjualan sebagian suatu aset.

Berbeda dengan obligasi konvensional yang sering dianggap sebagai surat hutang, kepemilikan dari obligasi konvensional hanya menunjukkan kewajiban hutang. Pada obligasi tidak ada bukti kepemilikan, dengan contoh produknya ialah ORI (Obligasi Ritel Indonesia) dan SBR (Saving Bond Ritel). Sedangkan pada investasi sukuk, terdapat sertifikat kepemilikan aset dimana pada investasi ini akan menerbitkan SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) sebagai bukti kepemilikan aset.  

3. Return dengan bagi hasil vs capital gain

Ketika investor menjual sukuk di pasar sekunder, sebenarnya mereka menjual kepemilikan aset yang mendukungnya. Investor sukuk akan menerima keuntungan dari aset yang mendasarinya secara berkala, sukuk dapat meningkat nilainya ketika aset dari sukuk itu meningkat pula. Pada investasi sukuk, keuntungan yang diperoleh berbentuk imbalan yakni bagi hasil elemen laba dalam kontrak penjualan, hingga margin yang didapat dari uang sewa.

Berbeda dengan obligasi konvensional, ketika investor menjual obligasi di pasar sekunder, mereka sebenarnya menjual hutang atas hubungan pinjaman yang mendasarinya. Investor obligasi akan menerima keuntungan dengan oembayaran bunga secara berkala. Jadi, return atau keuntungan yang diperoleh investor dari investasi obligasi konvensional ini ialah bunga atas pinjaman yang diberikan kepada penerbit yakni berupa capital gain. Keuntungan dari obligasi yang diberikan sesuai dengan bunga tetap yang telah disepakati, menjadikan return yang diberikan ini termasuk dalam riba.

Itulah 3 perbedaan penting yang mendasari bedanya sukuk dan obligasi konvensional. Meski terdapat persamaan-persamaan yang dimiliki, kedua instrumen investasi tersebut memiliki perbedaan dari beberapa sisi. Kalian para investor syariah pastinya jadi lebih mengetahui hal tersebut bukan? Dengan melihat profil risiko yang dimiliki, mendiversifikasi pada instrumen sukuk bisa menjadi salah satu alternatif yang menarik bagi investor syariah nih.

Sumber referensi:

https://academy.musaffa.com/3-differences-between-bonds-and-sukuk-you-need-to-know/ https://shariaportfolio.com/5-key-differences-between-sukuk-and-conventional-bonds/ https://corporatefinanceinstitute.com/resources/career-map/sell-side/capital-markets/sukuk/ https://www.sciencedirect.com/science/article/pii/S221484502200031X https://www.sukuk.com/education/important-differences-sukuk-traditional-bonds-2207/ https://www.investopedia.com/terms/s/sukuk.asp https://www.idx.co.id/id/produk/surat-utang-obligasi                                         https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/364

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun