Mohon tunggu...
Yunia Rahmania Herviyani
Yunia Rahmania Herviyani Mohon Tunggu... Lainnya - Writer

A bookworm, Tech Gaming and Islamic Finance Enthusiast

Selanjutnya

Tutup

Financial

Exchange Traded Fund (ETF) Syariah: Apa Itu dan Bagaimana Investasinya?

28 September 2024   05:49 Diperbarui: 28 September 2024   07:24 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika berbicara produk investasi pada pasar modal, yang sering didengar yakni saham, reksadana juga obligasi. Akan tetapi  ETF rasanya masih sedikit asing di telinga masyarakat umum bukan?

ETF merupakan suatu produk yang mirip dengan instrumen reksa dana, tetapi terdapat perbedaan diantara keduanya. Jadi, sebenarnya apa sih ETF syariah itu dan bagaimana mekanisme investasinya? Simak artikel ini yuk!

1. Apa sih ETF syariah itu?

ETF syariah ialah sebuah singkatan dari Exchange Traded Fund Syariah. Sebuah produk investasi yakni produk reksa dana syariah yang berbentuk kontrak investasi kolektif yang penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek, seperti halnya perdagangan saham.

Seperti halnya sebuah reksa dana syariah, ETF syariah diibaratkan seperti "keranjang" sekuritas yang dapat mencakup aset seperti saham, obligasi, komoditas, dan aset lainnya yang digabungkan menjadi satu dana.  ETF bisa disebut dengan dana indeks dan dapat digunakan untuk melacak strategi investasi tertentu. Perbedaannya dengan reksa dana ialah ETF diperdagangkan di bursa nasional dan ditransaksikan dengan diberi harga sepenjang hari seperti saham biasa

2. Bagaimana mekanisme investasi ETF syariah?

Untuk mekanisme berinvestasi ETF syariah di Pasar Modal, dilansir dari situs resmi idx.co.id, terdapat fatwa nomor 154 tentang ETF syariah yang telah disahkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) pada 26 Mei 2023 yang merupakan fatwa ke-26 DSN MUI terkait industri pasar modal Indonesia.

Dalam perdagangan ETF syariah tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah, dapat ditransaksikan di pasar perdana dan pasar sekunder secara bersamaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku selama masih diperdagangakan di Bursa Efek, dan unit kreasi di pasar perdana dapat ditransaksikan dalam satuan UP di pasar sekunder, juga sebaliknya, pembelian UP di pasar sekunder dapat ditransaksikan dalam bentuk Unit Kreasi di pasar perdana.

Transaksi ETF dilakukan di pasar perdana dan pasar sekunder, dalam proses transaksi ETF syariah ini saham ETF untuk pertama kalinya ditawarkan pada investor oleh pihak Penjamin Emisi melalui Perdagangan Efek yang bertindak sebagai Agen Penjual Saham. Kemudian pada pasar sekunder, memberikan kesempatan kepada para investor untuk membeli atau menjual efek-efek yang telah dicatat pada Bursa, setelah terlaksananya penawaran perdana. Pada pasar sekunder ini, efek-efek diperdagangkan dari satu investor ke investor lainnya.

3. Keunggulan investasi ETF syariah

Berbagai jenis ETF syariah yang tersedia bermanfaat bagi investor untuk menghasilkan suatu kenaikan harga, menghasilkan pendapatan, serta untuk melakukan lindung nilai juga sebagaian mengimbangi risiko dalam protofolio investor.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun